Usai Dipenjara Kasus Penganiayaan, Bupati Muna Aktifkan Kembali Kades Kasaka

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 01 Mei 2026  /  2:02 pm

Bupati Muna, Bachrun Labuta dan Kades Kasaka, La Sanudi. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, Bachrun Labuta akan kembali mengaktifkan Kepala Desa (Kades) Kasaka, Kecamatan Kabawo, La Sanudi.

Sebelumnya, La Sanudi dinonaktifkan akibat menjadi terpidana penganiayaan terhadap warganya, La Ode Tele.

Di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sanudi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama dua bulan pada Maret 2026.

Selama menjalani masa hukumannya itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta menunjuk Pj kades untuk menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Dua Kades PAW Muna dan Satu Hasil Pemilihan 2022 Dilantik 4 Mei

Kini, Sanudi telah bebas, Bupati, Bachrun Labuta akan kembali mengaktifkannya.

"Saya akan segera aktifkan kembali Kades Kasaka, La Sanudi," kata Bachrun, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Kantor Dinas Kominfo Muna Kemalingan Lagi, Perangkat Internet dan Kabel Instalasi Listrik Raib

Bachrun mengingatkan La Sanudi agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai kepala kampung, Sanudi harus bersikap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kepala kampung itu, harus dekat dengan masyarakat. Jangan jadikan jabatan untuk mengintimidasi masyarakat," terangnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 25 September 2025 lalu hanya karena persoalan sapi. Keduanya saling lapor di polisi hingga berlanjut di PN. Namun, La Ode Tele dinyatakan tidak terbukti bersalah. La Ode Tele pun divonis bebas. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS