Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Mengaku Ikut Bahas Lahan Munjul
Reporter Jakarta
Selasa, 10 Agustus 2021 / 10:34 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI.
Diketahui, hari ini, Selasa (10/8/2021), politikus Gerindra itu dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Usai diperiksa, Taufik mengaku tidak memiliki persiapan apa pun atau membawa dokumen untuk menghadapi penyidik.
“Gak ada, persiapan yang kita ketahui saja. Saya nggak bawa dokumen bukan bidang saya, kan di DPRD itu dibagi-bagi,” kata Taufik kepada awak media usai di periksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Namun, Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Iya, dibahas (anggaran Rp 1 triliun),” beber Taufik.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Giliran Wakil Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK
Baca juga: Mahasiswa Undana Kupang Ditemukan Meninggal di Indekos, Begini Kronologisnya
Lebih lanjut, politikus Gerindra itu menyampaikan baru mengetahui kasus ini terdapat indikasi korupsi dari media. Ia mengaku tidak mengetahui teknis mengenai pengadaan tanah itu.
“Sejatinya DPRD tidak paham soal teknis, DPRD hanya penetapan awalan kemudian diserahkan kepada BUMD,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.
“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.
Menurutnya, pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
“Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar,” kata Firli.
Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha