Wali Kota Cimahi Palak Komisaris RSU Kasih Bunda Rp 3,2 Miliar

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 28 November 2020
0 dilihat
Wali Kota Cimahi Palak Komisaris RSU Kasih Bunda Rp 3,2 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri saat komprensi pers penetaoan tersangka suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad. Foto: Ist.

" Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kwitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna (AJM) diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Permintaan Ajay Muhammad kepada Yonathan tersebut terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, uang sebesar Rp 3,2 miliar yang diminta oleh Ajay Muhammad merupakan bagian dari 10 persen dari Rancangan Angggaran Biaya (RAB), yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

"AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," kata Firli saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan di Buteng Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli menjelaskan, saat transaksi antara Ajay Muhammad dengan Yonathan berlangsung di salah satu restoran di Bandung. Selain itu, proses transaksi juga dilakukan secara fiktif menggunakan kwitansi.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kwitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," beber Firli.

Dalam kasus suap RSU Kasih Bunda Cimahi ini, Ajay Muhammad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga