Kasus Korupsi Tanah Munjul, Giliran Wakil Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 10 Agustus 2021
0 dilihat
Kasus Korupsi Tanah Munjul, Giliran Wakil Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK
Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Foto: Repro kompas.com

" Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini menjadwalkan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi tanah DKI, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus yang menjadi sorotan terlebih dikaitkan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebelumnya KPK telah memeriksa pejabat DKI maupun pengusaha, diantaranya, Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan kawan-kawan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini menjadwalkan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.

Politikus Gerindra itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Dugaan Pengadaan Lahan Munjul Fiktif, Eks Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa

Baca juga: Polri Ungkap Pelaku Peretas Website Setkab Bukan Pemain Baru

Lebih lanjut, kata Ali, Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Selain M Taufik, tim penyidik juga akan memeriksa Plh BP BUMD Periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.

"Hari ini, Selasa (10/8/2021), pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga