Usai Jadi Mualaf, Gadis Cantik Tak Pulang ke Rumah hingga Dimediasi dengan Orang Tua
Reporter
Senin, 13 Desember 2021 / 11:18 am
LAMPUNG, TELISIK.ID - Setelah pindah ke agama Islam atau menjadi mualaf, seorang remaja di Lampung, Maria Devina, tidak pulang ke rumah.
Melansir okezone.com, untuk menyelesaikan masalah Maria Devina tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan mediasi.
Mediasi itu dilakukan mempertemukan Maria Devina dengan kedua orang tuanya, Josepina Noerbaity dan Denny Kurniadi.
Permintaan mediasi ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan Nomor: 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Audiensi dan Pelaporan Pengaduan Informasi, yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar.
Kegiatan mediasi dilaksanakan yang dilakukan di ruang subdit IV Renakta, pada Jumat (10/12/2021) tersebut, dipimpin oleh Kanit 1 Renakta AKP Andri Gustami dan didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.
Menurut Andri Gustami, LSM Damar meminta bantuan hukum agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.
Pasalnya, kata dia, setelah Maria Devina menjadi mualaf pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, yang mana anak tersebut sempat dititipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung.
"Dan terakhir diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat," kata Andri di ruang kerjanya, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Warga Miskin di Bombana Berkurang hingga Ratusan Jiwa
Andri menambahkan, beberapa poin hasil kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina masih tetap ingin belajar memperdalam agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid 3 yang beralamat di jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok Jawa Barat di bawah pengasuhan dan tanggung jawab Ustad Yusuf Ismail dan ustad Toipi.
Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung di hadapan kedua orang tua Maria Devina dan dituangkan dalam surat pernyataan dengan ditandatangani oleh pihak terkait.
Kegiatan mediasi dihadiri beberapa perwakilan dari pihak keluarga dan LSM Damar di antaranya, Ust. Ansori perwakilan Dewan Daqwah Islam Lampung, Ust. Probo Rian dari Muallaf Centre Lampung, Ust. Toipin dari Pondok Pesantren Al Hadid Depok Jawa Barat, Afrintina dari LSM Damar Lampung dan kedua orang tua Maria Devina.
Baca Juga: Peduli Semeru, Komunitas Punk Sampai Aktivis Perempuan Turun ke Jalan
Mengutip kumparan.com, secara bahasa mualaf artinya tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan secara istilah, mualaf adalah orang yang melepaskan keyakinan sebelumnya untuk memeluk agama Islam.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mualaf di antaranya, mengucapkan dua kalimat syahadat, mandi besar, khitan, melaksanakan rukun Islam. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali