Usai Tes Kesehatan Bapaslon, KPU Akan Klarifikasi Syarat Calon

Erni Yanti

Reporter

Sabtu, 31 Agustus 2024  /  9:50 am

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sejumlah tahapan pilkada termasuk tes kesehatan untuk bakal calon dan wakil kepala daerah. Tahapan tes kesehatan dilakukan usai pendaftaran bacakada pada 27-29 Agustus 2024 kemarin.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, setelah tes kesehatan atau sembari berjalan tes kesehatan, pihaknya akan mengklarifikasi persyaratan calon.

Klarifikasi itu misalnya berupa ijazah, apakah ijazah yang dimasukkan itu hanya mengikuti syarat atau menambahkan ijazah lainnya.

"Kami KPU sembari berjalan tes kesehatan, sembari juga kami klarifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah tersampaikan pada saat mereka mendaftar. Misalkan menyangkut tentang ijazah, apakah hanya memasukkan ijazah SMA-nya sebagai syarat utamanya, ataukah juga memasukkan ijazah sarjana," kata Asril saat diwawancarai, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Ini Daftar Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Sultra yang Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama dan Kedua

Selain dari ijazah, KPU akan melakukan klarifikasi beberapa syarat yang lain untuk melihat apakah memenuhi atau tidak.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pendaftaran Pilkada 2024, berikut ini tahapan pilkada:

27 Agustus 2024 - 21 September 2024 penelitian persyaratan calon

22 September 2024 penetapan pasangan calon

Baca Juga: Tes Kesehatan, LA-IDA Tunjukkan Kelebihan yang Mesti Dimiliki Seorang Pemimpin

25 September 2024 - 23 November 2024 pelaksanaan kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara.  (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS