Verfak Paslon Perseorangan, KPU Konkep Diingatkan Patuhi Protokol COVID-19

Kardin

Reporter

Selasa, 30 Juni 2020  /  10:25 am

Data sebaran dukungan Abdul Halim-Untung Taslim. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Konawe Kepulauan (Konkep) kini sedang menggelar verifikasi faktual (Verfak) pemenuhan persyaratan dukungan terhadap bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur perseorangan, yakin Abdul Halim-Untung Taslim.

Verifikasi itu digelar sejak 24 Juni lalu hingga 12 Juli 2020 mendatang. KPU Konkep dan semua jajarannya pun diingatkan untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan selama menjalankan tahapan krusial tersebut.

"Kami minta agar kawan-kawan di Konkep, khususnya PPS yang kontak langsung dengan pendukung kandidat agar tetap jaga diri dan lakukan semua prosedur kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah ditetapkan," papar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Selasa (30/6/2020).

Abdul Natsir juga mengingatkan kepada anggota PPS, saat mendatangi setiap tempat tinggal pendukung pasangan calon haruslah menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.

"Sebelum verifikasi, lakukan dulu pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan. Kalau suhunya di atas 38 derajat, langsung ganti," ujarnya.

Katanya, dalam bekerja, PPS wajib menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan. Bila pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan atau menyatakan tidak mendukung dalam formulir yang disediakan, haruslah menggunakan alat tulis sendiri.

"Kalau pendukung tidak punya alat tulis, bisa pakai alat tulis PPS, yang langsung disterilkan setelahnya," katanya.

Bila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi lampiran berita acara, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi. Caranya, isi dan teken Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Kabupaten/Kota, lalu kirimkan melalui surat elektronik atau media daring petugas PPS.

Baca juga: Bappilu Golkar Pastikan Elektabilitas Calon di Atas 50 Persen Dapat Rekomendasi

"Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan Verfak, PPS berkoordinasi dengan bakal Paslon perseorangan dan/atau tim penghubungnya untuk menentukan kelurahan, desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan Verfak," urainya.

Jika pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggalnya tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan bakal Paslon dan/atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa, kelurahan.

"Caranya, atur waktu kehadiran pendukung, paling banyak lima orang pendukung dalam satu waktu dan menghindari terjadinya kerumunan pendukung. Prinsipnya, lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," paparnya.

Sementara itu, jika calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan Verfak terhadap pendukung yang hadir. Sedangkan bila pendukung tidak hadir, PPS memberi kesempatan untuk datang langsung ke Kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir Verfak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dan menyiapkan pendukung untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan dan tetap menggunakan masker termasuk menyiapkan alat tulis masing-masing," bebernya.

Abdul Natsir juga menambahkan, jika pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS atau pendukung terpapar Corona, bakal calon atau timnya memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal Paslon dan/atau tim penghubung.

"Verfak dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verfak secara luar jaringan atau offline," tambahnya.

Dalam hal Bakal Paslon perseorangan dan/ atau tim penghubungnya tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan Verfak terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, bakal calon perseorangan di Konkep harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 25.268. Artinya, harus mengantongi sedikitnya 2.527 KTP dukungan untuk berlaga di Pilkada.

Reporter: Kardin

Editor : Haerani Hambali