Viral Curhatan Guru Bandingkan Gaji Honorer Kalah Jauh dengan Sopir MBG, DPR Ultimatum 32 Ribu Pegawai SPPG Otomatis PPPK

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 26 Januari 2026  /  9:50 am

Kesenjangan gaji guru honorer dan sopir MBG viral, memicu sorotan DPR soal pengangkatan puluhan ribu pegawai PPPK. Foto: Repro Aksarabrita.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kesenjangan gaji guru honorer dan sopir Makan Bergizi Gratis memicu protes publik, viral di media sosial, hingga mendorong DPR mengultimatum pemerintah soal pengangkatan PPPK.

Kesenjangan penghasilan antara guru honorer dan sopir program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredar video curahan hati seorang guru honorer yang membandingkan penghasilannya dengan gaji sopir MBG. Video itu viral dan menuai beragam respons dari warganet.

Video protes tersebut mulai ramai beredar sejak Senin malam, 19 Januari 2026. Salah satu unggahan yang mendapat perhatian luas berasal dari akun TikTok @duniapunyacerita_. Hingga Selasa pagi, video itu telah ditonton lebih dari 305 ribu kali dan terus dibagikan ulang oleh pengguna media sosial lainnya.

Dalam video tersebut, seorang perempuan berbaju ungu menyampaikan keluh kesahnya sebagai guru honorer. Ia mengungkapkan rasa miris setelah mengetahui bahwa gaji sopir mobil MBG dinilai jauh lebih layak dibandingkan pendidik yang setiap hari mengajar anak-anak di sekolah.

“Izin saya luapkan saja, ternyata gaji driver MBG itu jauh lebih layak daripada teman-teman yang mencerdaskan anak bangsa. Miris hati saya,” ucap perempuan tersebut dalam video, dikutip telisik.id, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Besaran Gaji Pegawai SPPG Diangkat jadi PPPK 2026, Begini Bocoran dari BGN

Perempuan itu juga mengingatkan realitas kehidupan sebagian guru honorer yang sepenuhnya menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji mengajar. Ia menyebut tidak semua guru memiliki sumber penghasilan lain atau pasangan dengan kondisi ekonomi mapan.

“Kalau mungkin teman-teman yang punya suami mapan atau kemandirian sendiri untuk mencari pundi-pundi rupiah, ya Alhamdulillah,” katanya. “Tapi bagaimana, apa kabar saudara-saudara saya yang hanya berpatok dari situ,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan penghasilan tidak menghilangkan rasa bangga sebagai pendidik. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan bahwa mengenakan seragam guru tetap menjadi kehormatan, meski kerap disertai cibiran dari sebagian pihak.

“Yang kedua, kami bangga pakai seragam ini. Kami bangga, meskipun di luar banyak yang mencibir kita,” ujarnya.

Isu ini kemudian mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengkritisi perbedaan perlakuan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan guru honorer. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Nah yang tidak adil, itu kan para nakes dan para guru protes, terutama yang sudah mengabdi lama,” ujar Edy dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Edy menilai persoalan ini perlu segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto agar tidak memicu gelombang protes berkepanjangan. Menurutnya, kesenjangan penghasilan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan.

“Ini jika tidak diurus, nanti protesnya akan berlanjut-lanjut. Sopir yang mengantar gajinya lebih tinggi dari guru yang mendidik anak-anak,” kata Edy.

Baca Juga: Pegawai SPPG Otomatis Terangkat jadi PPPK 2026? Begini Penjelasan BGN

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG atau dapur MBG akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut masuk dalam tahap kedua rekrutmen PPPK.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan.

Hingga kini, perbincangan mengenai kesenjangan gaji guru honorer dan pegawai MBG masih terus bergulir di ruang publik, seiring meningkatnya tuntutan akan keadilan kebijakan pengangkatan dan kesejahteraan tenaga pendidik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS