Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabara. Foto: detik.com

" Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 49 jo pasal 33 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.

Baca Juga: Sebelum Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah dari Putri Cendrawathi

"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti dilansir dari Tempo.co.

Rosti juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya.

"Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujar dia. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga