Viral Video Tiga Pria Jogging Dikawal Patwal Polisi

Muhammad Israjab

Reporter

Sabtu, 17 Oktober 2020  /  1:37 pm

Hasil screenshot video tiga pria dikawal patwal polisi saat jogging. Foto: Repro Google.com

DENPASAR, TELISIK.ID - Sebuah video sempat viral di media sosial. Dimana terekam suasana tiga pria sedang jogging dikawal oleh mobil patroli pengawal (patwal). Diduga berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Bali.

Mobil Patwal itu berada di depan berjalan dengan pelan dan satu mobil putih di belakang. Salah satu dari mereka tampak membawa anjing berwarna putih.

Selain itu, tampak dalam video tersebut, mobil polisi dengan sirine menyala berjalan pelan.

Di belakang mobil itu tampak pria dan salah satunya diduga berinisial RM sedang berlari kecil. Pria berinisial RM itu tampak berlari sambil memegang anjing peliharaannya.

Diketahui video tersebut awalnya diunggah oleh Mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen. TNI (Purn) J. Suryo Prabowo (JSP) melalui akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Pelatihan MTU BLK Kendari Pertama Dibuka di Buton Tengah

“Melindungi dan Melayani Masyarakat,” tulis J. Suryo Prabowo @suryoprabowo2011, yang dikutip Telisik.id, Jumat (16/10/2020).

Menurut Kasubag Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam video itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.

Namun demikian, saat dimintai klarifikasi terkait ketiga pria yang dikawal itu, polisi enggan menjelaskan lebih detail.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.

Baca juga: Rp 99 Milar DD Tersalurkan di Muna

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," tambahnya.

Melansir laman polri.go.id, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak seperti kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TOPICS