Warga Butur Dianiaya Karena Tak Punya Korek Api
Reporter Buton Utara
Kamis, 09 September 2021 / 9:26 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Warga Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) menjadi korban penganiayaan.
Warga bernama Laode Ardam itu dianiaya saat dalam perjalanan pulang dari kebun.
Laode Ardam dianiaya dengan cara dikeroyok para pemuda, yakni Rifki Ansari alias La Riki (21) dan kawan-kawannya yang sedang minum minuman keras (miras) di pantai ngapaea waode buri Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Rabu (9/7/2021) lalu.
Taem Walet Polres Butur bersama Bhabinsa Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Bhabinsa Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara dan Kapospol Kulisusu Utara, dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H berhasil menangkap Rifki Ansari alias La Riki.
La Riki ditangkap di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 00.19 Wita.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H menceritakan, saat itu terlapor saudara La Riki dan dua orang lainnya sedang duduk-duduk sambil mengonsumsi miras.
Kemudian terlapor La Riki memanggil korban Laode Ardam yang sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu lewat di lokasi tersebut dari kebun, dengan maksud untuk meminjam korek api.
Baca juga: Mangkir dari Satgas BLBI, Mantan Bos Bank Aspac Punya Utang Rp 3,57 Triliun
Baca juga: Pemda Mubar Diduga Abaikan Putusan PTUN Soal Gugatan Eks Perangkat Desa
Namun, lanjut Sunarton, Laode Ardam tidak mempunyai korek api.
"Lalu tiba-tiba terlapor, saudara La Riki melakukan pemukulan ke arah wajah korban, sehingga korban jatuh dari sepeda motornya," ungkap Sunarton, Kamis (9/9/2021).
Kemudian pelaku lain, saudara Isa, memukul ke arah kepala bagian belakang korban dan menindis tubuh korban hingga sulit untuk bergerak.
"Saat itu korban terus berusaha lepas dari para pelaku dan kemudian berhasil melarikan diri," terang Sunarton.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang, serta baju korban robek.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sunarton menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku pada Rabu (8/9/2021) malam, sempat melakukan pengrusakan terhadap baliho milik Pemerintah Desa Ulunambo yang terpasang di pinggir jalan.
Lebih lanjut, Sunarton mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras di lapangan sepak bola Desa Waode Buri.
"Dan saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku atas nama Isa melarikan diri," pungkasnya.
Kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. (C)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha