Wartawan Dihalang-halangi saat Liputan di Kantor Ditjenpas Sultra, Berdalih Tak Ada Izin Atasan

Hamlin

Reporter

Kamis, 22 Mei 2025  /  8:10 pm

Pintu gerbang Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra di tutup rapat oleh pegawai mencegah wartawan masuk untuk liputan. Foto:Hamlin/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID – Penghalangan kerja jurnalistik terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. Seorang wartawan dari media online telisik.id, Hamlin, dicegat saat hendak meliput kegiatan hearing antara demonstran dan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/5/2025).

Peristiwa itu terjadi saat wartawan tersebut hendak masuk ke dalam area kantor Ditjenpas Sultra untuk mendokumentasikan agenda hearing yang dilakukan usai aksi demonstrasi.

Demonstrasi tersebut melibatkan sekelompok mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan aspirasi mereka di depan kantor Ditjenpas.

Ketika para mahasiswa dipanggil untuk berdiskusi bersama pejabat di dalam kantor, wartawan Hamlin berniat mengikuti proses tersebut guna melakukan peliputan.

Namun, niat tersebut dihalangi oleh seorang pegawai yang mengenakan seragam bertuliskan nama “Rio”. Pegawai tersebut langsung menutup kembali gerbang kantor dan meminta wartawan untuk tidak masuk ke dalam.

Baca Juga: Ditejanpas Digeruduk Massa Gegara Karutan Dituding Biarkan Dua Tahanan Dianiaya, Wartawan Tak Diberi Ruang Liputan

“Mau ke mana? Tidak bisa masuk, penyampaiannya tadi hanya lima orang mahasiswa yang bisa masuk,” ujar Rio kepada wartawan telisik.id.

Meskipun wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas peliputan dari redaksi, pegawai tersebut tetap menolak permintaan masuk dengan alasan belum ada arahan dari atasan. Penolakan ini disampaikan secara langsung dan tegas di depan pintu gerbang kantor Ditjenpas Sultra.

“Belum ada penyampaian dari atasan untuk diliput,” tambah Rio.

Setelah dihalangi, wartawan Hamlin berinisiatif untuk mengonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan harapan mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat terkait.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban dari Sulardi, meskipun pesan yang dikirimkan terlihat sudah dibaca.

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya, 42 Cabor se-Sultra Segera Gelar Musdalub Ganti Ketua Koni Alfian Taufan Putra

Insiden ini menjadi catatan penting dalam konteks kerja jurnalistik, mengingat terdapat aturan yang menjamin kebebasan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.

Tak hanya itu, dalam UU yang sama juga ditegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja pers. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ditjenpas Sultra terkait insiden penghalangan ini. Konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra belum mendapat balasan, meskipun pesan telah dibaca. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS