ASN di Sekretariat Panwascam Ditarik

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 November 2022
0 dilihat
ASN di Sekretariat Panwascam Ditarik
Sekretariat Bawaslu Muna tidak berkoordinasi dengan Pemkab menetapkan ASN sebagai staf Panwascam. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sekretariat Bawaslu dalam menetapkan nama-nama ASN tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Penetapan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk bertugas di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) inprosedural.

Sekretariat Bawaslu dalam menetapkan nama-nama ASN tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam hal ini Bupati, LM Rusman Emba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda, Eddy Uga sebagai Pejabat Berwenang (PJB).

Ulah Sekretariat Bawaslu itu sudah sangat tidak menghargai wibawa Pemkab. Sekda, Edy Uga pun turun tangan dengan menyurati Sekretariat Bawaslu untuk melakukan klarifikasi. Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan (lima hari), pihak Bawaslu tidak memberikan klarifikasi.

"Karena tidak ada klarifikasi, maka kita tarik semua ASN yang bertugas di Sekretariat Panwascam," tegas Eddy Uga, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Bupati Muna Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Baca Juga: Pemkab Konawe Genjot Populasi Hewan Ternak

Jumlah ASN yang ditetapkan Sekretariat Bawaslu sebagai staf di sekretariat 22 Panwascam sebanyak 66 orang. Tiap kecamatan tiga orang. Terdiri dari satu kepala sekretariat dan dua staf.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, surat penarikan ASN itu telah disampaikan ke Bawaslu dan ditembuskan kepada para camat.

"Bila surat itu tidak diindahkan, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga