Presiden Jokowi Bubarkan Perusahaan BUMN Ini, Ada Apa?

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
Presiden Jokowi Bubarkan Perusahaan BUMN Ini, Ada Apa?
Kantor Pertani di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: dok Pertani

" Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Pertani, salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertanian. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Pertani, salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertanian.

Pembubaran PT Pertani dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang ditanda tangani Presiden Jokowi.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dalam salinan PP di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021), pemerintah menggabungkan Pertani ke Sang Hyang Seri.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Ini Komentar Puan Maharani

Baca juga: Ketua DPD Ingatkan Kemenkes Soal Laporan 2 dari 5 Ibu Hamil di Indonesia Kurang Cairan

“Menimbang; a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” tulis PP tersebut.

Dalam Pasal 2, pemerintah menyebutkan bahwa dengan penggabungan tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2) di PP tersebut.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Terhitung sejak berlakunya penggabungan tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikutip Telisik.id dari Wikipedia, PT Pertani didirikan oleh Bung Karno pada tahun 1953, merespon terjadi krisis pangan yg melanda dunia serta meroketnya harga beras Indonesia karena produksi rendah, tapi sayang lembaga pertanian yg bersejarah itu kini telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga