12 ASN Kolaka Timur jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 18 Desember 2024
0 dilihat
Para tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik saat menerima hasil BAP di Kejaksaan Negeri Kolaka. Foto: Ist
" Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) resmi menyerahkan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Koltim kepada Kejaksaan Negeri Kolaka "
KOLAKA, TELISIK.ID – Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) resmi menyerahkan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Koltim kepada Kejaksaan Negeri Kolaka.
Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses hukum kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sdri. Sri Asih Pratama M., SE., ME.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/332/XII/2022/SPKT/PolresKolaka/PoldaSultra, yang dibuat pada 6 Desember 2022.
Para ASN aktif yang menjadi tersangka diduga melanggar Pasal 317 ayat (1), Subsider Pasal 311 ayat (1), lebih Subs Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka yang Diserahkan
Sebanyak 16 orang tersangka diserahkan kepada Kejaksaan, dengan 12 di antaranya merupakan ASN aktif. Berikut daftar nama ASN aktif yang kini menjadi sorotan publik:
Baca Juga: Polres Kolaka Timur Turunkan 21 Personel dalam Operasi Zebra Anoa 2024
- Syahrul Samata
- Sulhijah
- Isradin Kara
- Ema Indrawati
- Harnita
- Irwan Jaya
- Ardhy Utama Putra C.
- Hartina
- Melyanti Nur Agustina
- Sarniah
- Sri Yanti
-Andi M. Syaiful
Ke-12 ASN ini merupakan pegawai di Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Namun, mereka kini terlibat dalam kasus hukum yang menodai kepercayaan publik.
Selain 12 ASN aktif, terdapat 4 tersangka lainnya yang merupakan pensiunan ASN, yaitu:
- Husain
- Marce K.
- Muh. Sadar
- Ansarullah
Baca Juga: Anggota Sabhara Polres Kolaka Timur Tembak Seorang Wanita hingga Kritis
Dalam penyerahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa fotokopi pernyataan sikap tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh para tersangka, serta cetakan tangkapan layar (screenshot) pemberitaan online berjudul “Terkait Dugaan Pemerasan Kades di Koltim: Tindakan Sri Asih Dinilai Melanggar Kode Etik APIP”, yang dipublikasikan pada 24 November 2021.
Proses hukum kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk melanjutkan ke tahap persidangan. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan ASN aktif yang memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran penting dalam menjaga integritas lembaga negara. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS