Pelaku Pencabulan Wanita di Kantor Wali Kota Kendari Berhasil Ditangkap

Aris Mantobua, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Pelaku Pencabulan Wanita di Kantor Wali Kota Kendari Berhasil Ditangkap
Pelaku pencabulan MKP (23) berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 pucuk senjata air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Foto: Ist.

" Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang wanita, YM "

KENDARI TELISIK.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23) pelaku tindak pidana pencabulan, Minggu (22/5/2022) lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang wanita, YM.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita, korban (YM) dijemput oleh tersangka MKP (23) di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Agya.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di bagian perkantoran wali kota, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin, kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.

Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka namun tersangka mengeluarkan pistol (air soft gun) dan menodongkannya kepada korban.

"Kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Potong Kelamin Sendiri di Dalam Bus, Pria Ini Nyaris Tewas

Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, kemudian korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.

Baca Juga: Jazad Lelaki Ditemukan Tak Bernyawa dalam Perahu di Pulau Bokori

Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga