Dukung Penggugat Tambang di Pulau Wawonii, Ratusan Masyarakat Pantau Sidang PTUN Kendari

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 10 November 2022
0 dilihat
Dukung Penggugat Tambang di Pulau Wawonii, Ratusan Masyarakat Pantau Sidang PTUN Kendari
Ratusan masyarakat Wawonii turut hadir di PTUN Kendari dalam agenda pembuktian atas gugatan terhadap aktivitas penambangan PT GKP di Pulau Wawonii. Foto: Ist.

" Para penggugat menyerahkan 94 alat bukti dalam perkara dengan register Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI "

KENDARI, TELISIK.ID – Gugatan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diajukan oleh 29 masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, tak terasa telah memasuki babak pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, para penggugat menyerahkan 94 alat bukti berupa identitas, alas hak kepemilikan dan/atau penguasaan tanah, putusan-putusan pengadilan terkait pembatalan IUP, dan bukti-bukti surat/tulisan lainnya dalam perkara dengan register Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut.

“Setidaknya kami ajukan 94 alat bukti surat/tertulis pada agenda sidang pembuktian pertama ini," tegas Denny Indrayana, kuasa hukum para penggugat yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.

Menurutnya, masih ada alat bukti lain yang menyusul guna memperkuat dalil-dalil gugatan. Bukti tersebut membuktikan IUP PT GKP yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah dan wajib dicabut.

Denny menambahkan, banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP PT GKP oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara selaku tergugat. Dimulai penerbitan izin tanpa didahului adanya izin lingkungan, hingga kejanggalan-kejanggalan lainnya.

"Jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, izin tambang sejatinya tidak bisa diterbitkan di atas pulau kecil dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km², sebagaimana diatur UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tambahnya.

Baca Juga: Guru Olahraga Ini Nodai Murid Hingga 6 Kali, Ini Modusnya

Senada dengan Sahidin, salah satu perwakilan penggugat mengatakan, UU Mineral dan Batubara telah memberikan rambu-rambu batasan kegiatan pertambangan dilaksanakan pada tempat yang dilarang.

Bahkan UU Penataan Ruang juga turut melarang pejabat yang berwenang menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Merujuk pada Perda Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034, secara jelas tidak menetapkan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) sebagai wilayah usaha pertambangan.

"Tindakan Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara menerbitkan IUP PT GKP telah menabrak berbagai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada para penggugat, turut hadir ratusan masyarakat penolak tambang di PTUN Kendari pada agenda persidangan pembuktian tersebut.

Ruang sidang utama dipenuhi dengan kehadiran masyarakat ingin memantau jalannya persidangan yang akan menentukan nasib mereka kelak.

Kehadiran masyarakat dengan sendirinya membantah pernyataan PT GKP, yang mengatakan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder setempat mendukung adanya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Baca Juga: Ibu Ini Aniaya Anak Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak

"Nyatanya, mayoritas masyarakat masih tetap berpegang teguh menolak kehadiran tambang karena mereka juga memahami ganti rugi lahan untuk tambang tidak menyelamatkan hidup mereka untuk waktu yang lama. Justru kerusakan alam pulau kecil yang mereka tinggali sejak dahulu kala akan menjadi bencana bagi hajat hidup mereka kelak,” ungkap Sahidin, anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 ini.

Hadirnya masyarakat pada agenda persidangan menunjukkan keresahan yang dialami atas kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii. Kegiatan pertambangan yang mulai aktif sejak tahun 2019 tersebut, telah mencemari lingkungan.

Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Sebelumnya, sungai tersebut sangat jernih, digunakan sebagai sumber air bagi masyarakat setempat untuk kehidupan sehari-hari. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga