14 Anak Buah Bos Judi Online Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 12 Oktober 2022
0 dilihat
14 Anak Buah Bos Judi Online Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
Pelaku (baju merah) yang terlibat dengan perjudian online di Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, menetapkan 14 orang tersangka atas kasus dugaan perjudian online yang sedang ditangani Subdit Cybercrime "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, menetapkan 14 orang tersangka atas kasus dugaan perjudian online yang sedang ditangani Subdit Cybercrime.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (12/10/2022).

"Iya, kemarin diamankan 15 orang dari Provinsi Riau. Sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara dan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang terlibat dalam praktek perjudian itu ada 14 orang, sedangkan satu orang lagi statusnya sebagai saksi," kata AKBP Herwansyah Putra.

Empat belas yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Akan, tetapi semuanya ada keterlibatan dengan praktik perjudian itu. Mereka bekerja untuk Apin BK yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Bendahara Kecamatan yang Ditembak Akan Kembali Beraktivitas, Pelakunya Masih Diburu

"8 orang sebagai marketing, 8 orang lainnya sebagai operator dan 3 orang telemarketing. Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, polisi tidak segan untuk menindak pelaku perjudian jaringan Apin BK.

"Iya, pelaku itu adalah pekerja Apin BK alias J. Semua yang ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal yang mereka lakukan. Polda Sumatera Utara tidak akan segan menindak segala bentuk praktek perjudian," ungkap Hadi.

Diakui Hadi, satu orang dijadikan saksi karena dia baru bekerja di tempat usaha milik Apin BK alias J yang berada di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

"Iya, karena dia masih berstatus sebagai saksi. Dia baru bergabung atau baru bekerja Cafe Warna Warni di Kompleks Cemara Asri. Jadi, belum terlibat atas tindak pidana perjudian itu," tambahnya.

Sampai saat ini, selain memburu bos judi online terbesar itu. Polisi juga memburu keluarga Apin BK alias J yang berstatus sebagai buronan.

"Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya," ujar Hadi.

Sebab, penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya. Namun, mereka tidak mengindahkannya.

Baca Juga: 3 Oknum Polisi Terlibat Tindak Pidana Dipecat, Ini Respons Korban

"Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9/2022) mereka menghadirinya. Kemudian dilanjutkan keesokan harinya. Namun, mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat. Sejak saat itulah sampai saat ini mereka tidak juga menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perjudian ini. Awalnya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jonni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari, milik Apin BK alias J. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga