Ibu Rumah Tangga di Kota Kendari Diduga Curi Uang Perias, Rp 10 Juta dalam ATM Raib

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Ibu Rumah Tangga di Kota Kendari Diduga Curi Uang Perias, Rp 10 Juta dalam ATM Raib
DS (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), diduga mencuri uang milik seorang perias. Foto: Ist.

" Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari ditangkap polisi, setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan periasnya hingga Rp 10 juta "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari ditangkap polisi, setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan periasnya hingga Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, lewat keterangan resminya mengungkapkan bahwa pada malam Selasa (8/8/2023), pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DS (30), seorang perias.  

Kronologis kejadian bermula ketika korban SD (34), sedang memasangkan bulu mata untuk tersangka di tempat kosnya dua hari yang lalu.

Setelah pekerjaan selesai, korban menyadari bahwa barang-barang pribadinya telah hilang, termasuk dompet dan ATM BCA. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 18 juta.

Baca Juga: Tersangka Ditangguhkan, Polisi Benarkan Pria Ini Dilapor juga Kasus Dugaan Pencurian

Penyidik kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tersangka DS berhasil ditangkap di Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui mengambil dompet milik korban serta mentransfer Rp 10 juta dari ATM korban ke rekening rekannya. Tersangka juga mengaku membuang tas milik korban setelahnya.

Baca Juga: Pencurian Misterius di Poasia, Pelaku Diduga Orang Terdekat

Tersangka DS dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengambil barang milik orang lain, diancam pidana penjara atau kurungan.

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. Dalam hal ini, kasus pencurian ini memiliki potensi hukuman penjara bagi tersangka DS apabila terbukti bersalah. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga