Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi perihal pemberian remisi umum. Foto: Ist.

" Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di rumah jabatan gubernur, Jalan Taman Suropati, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di rumah jabatan gubernur, Jalan Taman Suropati, Kota Kendari, Selasa (15/8/2023).

Koordinasi Kakanwil berkenaan dengan pemberian remisi umum bagi narapida dan anak pidana di Sulawesi Tenggara, koordinasi tersebut juga sekaligus memberikan undangan kepada Ali Mazi untuk memberikan langsung secara simbolis remisi umum yang rencananya akan dilaksanakan pada HUT ke-78 RI, Kamis 17 Agustus 2023 besok, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Silvester Sili Laba menyatakan harapannya, semoga pemberian langsung remisi umum itu oleh Gubernur Sulawesi Tenggara bisa memberikan semangat dan harapan bagi narapidana dan anak pidana pemasyarakatan (Andikpas), untuk terus memperbaiki diri dan budipekertinya selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Tidak Main-Main dengan Narkoba

Menanggapi hal itu, Gubernur Ali Mazi berharap, agar narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral, sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

Menurut pasal 1 angka 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, menurut pasal 1 angka 5 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Hargai Perjuangan Pahlawan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi TMP

Dalam pemberian remisi terdapat dua kategori, pertama, remisi umum yang diberikan saat peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus, kedua, remisi khusus yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak pidana.

Selain itu, dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu remisi kemanusiaan yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, telah berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan pasal 29 aturan yang sama.

Remisi tambahan, yang diberikan pada narapidana dan anak pidana yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan pasal 32. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga