239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Foto : Repro merdeka.com
" Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme "
JAKARTA,TELISIK.ID - Ketua KPK RI, Firli Bahuri berbicara soal pentingnya pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya atau memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Menurut Firli, kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara berdasarkan hasil evaluasi dari tiga indikator kepatuhan pejabat negara dalam melapor LHKPN masih menjadi perhatian bersama.
Pertama, pejabat negara diharuskan tetap melapor setiap tahunnya selama menduduki jabatan.
"Di Pasal 5 ayat 2 (UU No 28/1999) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.
Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat LHKPN selama menduduki jabatan publik.
"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, wali kota menduduki jabatan politiknya selama lima tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," bebernya
Bahkan, Firli menyebut sebanyak 239 anggota DPR RI tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli.
Oleh sebab itu, Firli tak henti-hentinya mengajak kepada para penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Terbang ke Jatim, Ini Agenda Presiden Jokowi
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia Tapi Belum Ditangkap?
Polisi bintang tiga itu menuturkan, pelaporan harta kekayaan untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan turunnya angka kepatuhan terhadap laporan harta wakil rakyat ini masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan laporan harta kekayaannya tahun 2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPRD sebanyak 90 persen pada LKHPN tahun 2020, yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk yang legislatif ternyata menurun drastis. Dulu DPR dan DPRD, dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," ungkap Pahala Nainggolan dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021) lalu. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali