Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia Tapi Belum Ditangkap?
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
Tangkapan layar rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Repro tempo.co
" Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merespon adanya kabar keberadaan Harun yang disebut ada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu "
JAKARTA,TELISIK.ID – KPK RI mengungkapkan, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merespon adanya kabar keberadaan Harun yang disebut ada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.
“Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Ali menyayangkan adanya isu keberadaan Harun di Indonesia. Menurut dia, isu tersebut kontraproduktif dengan upaya penangkapan mantan Politisi PDIP tersebut.
“Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud,” ucap Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal menyebut buronan Harun Masiku berada di Indonesia.
Hal ini diketahui setelah beredar potongan gambar memperlihatkan wajah mirip Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, belum lama ini
“Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,” kata Ronald kepada awak media, Senin (6/9/2021).
Kendati demikian, Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bahkan, Ronald terancam tak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah tersebut bersama 56 pegawai KPK lainnya, setelah 30 Oktober 2021 karena dinyatakan tak lolos TWK.
Harun Masiku merupakan boronan yang dicari setelah lolos dari operasi tangkap tangan ketika KPK menggulung komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Baca Juga: Terus Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Penyesuaian PPKM Jawa-Bali
Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Mendadak ke Papua Atas Perintah Jokowi, Ada Apa?
KPK kemudian mengajukan cegah-tangkal kepada Imigrasi selama enam bulan, yang diperpanjang selama enam bulan lagi dan berakhir pada Januari 2021.
Cekal tak bisa diperpanjang lagi lantaran maksimal hanya boleh 12 bulan.
Kemudian, belakangan KPK meminta bantuan Interpol untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice.
Namun, juga sempat tersiar kabar bahwa nama buronan Harun Masiku tidak dipublikasikan pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.
Atas kabar tersebut, Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan bahwa ada teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk publikasikan red notice Harun Masiku pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam penerbitan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik yang meminta," kata Chandra. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali