Tak Berdampak Efesiensi Anggaran, Dana Desa 2025 Dipastikan Cair

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 18 Februari 2025
0 dilihat
Tak Berdampak Efesiensi Anggaran, Dana Desa 2025 Dipastikan Cair
Total dana desa tahun 2025 dipangkas Rp 722 miliar, tetap tersalurkan. Foto: Repro Kibrispdr

" Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan mempengaruhi pencairan dana desa tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan mempengaruhi pencairan dana desa tahun 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa dana desa sebesar Rp 71 triliun yang telah direncanakan tetap akan disalurkan ke desa-desa tanpa adanya pengurangan.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai rencana, meskipun ada penyesuaian anggaran di berbagai sektor.

"Alhamdulillah, dana desa yang Rp 71 triliun itu tidak mengalami penghematan," ujar Yandri Susanto dalam sebuah pertemuan dengan wartawan di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).

Menurut Yandri, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang mengarah pada pengurangan pos-pos tertentu, dana desa tetap menjadi prioritas dan tidak akan dipengaruhi oleh kebijakan tersebut.

"Insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," tambahnya.

Baca Juga: Tak Berdampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kinerja Dosen Cair 2025 Tiga Kategori Ini

Dana desa sebesar Rp 71 triliun tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di desa. Program tersebut mencakup pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bantuan langsung kepada desa-desa yang membutuhkan.

Dengan adanya dana tersebut, pemerintah berharap desa dapat berkembang lebih baik, dengan peningkatan fasilitas umum dan pengentasan kemiskinan.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun dana desa tetap utuh, Kementerian Desa dan PDT harus mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah.

Yandri menjelaskan bahwa beberapa pos belanja mengalami pemangkasan, seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan yang lebih mendesak.

"Yang kami hemat itu memang kebanyakan perjalanan dinas, alat tulis, kemudian paket pertemuan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Menurut data yang disampaikan Yandri dalam rapat tersebut, Kementerian Desa dan PDT awalnya merencanakan efisiensi anggaran sebesar Rp 1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari total anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp 2.192.387.697.000.

Setelah dilakukan rekonstruksi anggaran, jumlah efisiensi yang tercapai berkurang menjadi Rp 722.731.521.000. Meskipun demikian, anggaran yang tetap dapat digunakan oleh kementerian adalah sebesar Rp 1.469.656.176.000, yang terdiri dari Rp 1.451.046.304.000 dalam bentuk rupiah dan Rp 18.609.872.000 hibah luar negeri.

Yandri juga menjelaskan rincian pos belanja yang mengalami pemangkasan terbesar, di antaranya adalah belanja alat tulis kantor (ATK), yang efisiensinya mencapai 87,67 persen atau sebesar Rp 8.319.246.000 dari total anggaran yang awalnya mencapai Rp 9.489.399.000.

Selain itu, anggaran untuk kegiatan seremonial juga dipangkas sebesar 76,26 persen atau Rp 978.215.000 dari anggaran awal Rp 1.282.792.000. Rapat, seminar, dan kegiatan serupa juga mengalami pemangkasan anggaran sebesar 51,86 persen atau Rp 5.979.545.000 dari total anggaran Rp 11.530.167.000.

Tidak hanya itu, anggaran perjalanan dinas juga mengalami pemangkasan signifikan, yaitu sebesar 64,12 persen atau Rp 64.300.582.000 dari anggaran awal Rp 100.278.489.000.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Polri 2025 Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun

Penghematan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memprioritaskan alokasi anggaran yang lebih produktif dan langsung berdampak pada pembangunan di daerah.

Namun, Yandri menegaskan bahwa ada beberapa pos belanja yang tidak dilakukan efisiensi, salah satunya adalah belanja pegawai.

"Pos belanja yang tidak dilakukan penghematan adalah belanja gaji sebesar Rp 251.115.147.000 dan hibah luar negeri dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) sebesar Rp 18.609.872.000," jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga