28 Anggota Polri Dipecat, Kasus Narkoba Mendominasi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Desember 2021
0 dilihat
28 Anggota Polri Dipecat, Kasus Narkoba Mendominasi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra PTDH 28 anggota yang bermasalah. Foto: Humas Polda Sumut

" Polda Sumut menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (22/12/2021) malam "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (22/12/2021) malam.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Jenderal bintang dua ini membacakan surat keputusan dan langsung mencopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di-PDTH juga dipajang.

"Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan terbukti.

Baca Juga: Bupati Butur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2021

Ada 19 orang di-PTDH terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai melibatkan 10 orang personel dan akhirnya di-PTDH," ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Tiga Bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkah Sabu Senilai Rp 6,5 Miliar

PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada yang melakukan pelanggaran," tegas Irjen Pol Panca Putra.

Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di-PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya. Sedangkan yang lainnya memilih tidak datang.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga