3 Jenis Ibadah Haji yang Perlu Diketahui Umat Islam
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 10 Mei 2025
0 dilihat
Salah satu keistimewaan Haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam (denda) karena hanya melaksanakan ibadah haji. Foto: Repro mabruk.co.id
" Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial "

KENDARI, TELISIK.ID - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis ibadah haji yang berbeda dalam tata cara pelaksanaannya.
Untuk memastikan ibadah haji kita diterima dan menjadi mabrur, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah hal yang sangat penting.
Berdasarkan riwayat Aisyah r.a. mengenai peristiwa haji wada', macam-macam pelaksanaan ibadah haji dibedakan berdasarkan niat dan rangkaian ibadah yang dijalankan. Beliau bercerita:
Artinya: “Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118)
Dari hadis di atas, ibadah haji dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Haji Ifrad
Dilansir dari bpkh.go.id, Haji Ifrad merupakan jenis pelaksanaan haji yang paling sederhana, di mana jemaah hanya fokus pada rangkaian ibadah haji tanpa menggabungkannya dengan umroh. Ini berarti seluruh perhatian dan energi jemaah terpusat pada ibadah haji semata.
Baca Juga: Tiga Amalan dan Keutamaan Bulan Dzulqa'dah
Salah satu keistimewaan Haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam (denda) karena hanya melaksanakan ibadah haji.
Hal ini menjadikan Haji Ifrad sebagai opsi menarik bagi mereka yang mengutamakan kesederhanaan dan menghindari kewajiban tambahan dalam berhaji.
2. Haji Qiran
Dalam Haji Qiran, jemaah berniat untuk melaksanakan ibadah umroh dan haji sekaligus ketika mencapai miqat. Mereka kemudian menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dan umroh tanpa keluar dari ihram. Jenis pelaksanaan haji ini menggabungkan kedua ibadah tersebut dalam satu niat dan satu pelaksanaan.
Sesampainya di Mekkah, jemaah Haji Qiran memulai dengan tawaf qudum (tawaf kedatangan), dilanjutkan dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
Kemudian, mereka melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah sebagai bagian dari ibadah umroh dan haji sekaligus, tanpa melakukan tahalul setelahnya.
Jemaah haji qiran wajib membayar dam berupa penyembelihan hewan kurban (seekor kambing, atau sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari tasyrik sebagai kompensasi.
Selain itu, mereka harus tetap berada dalam kondisi ihram dan menghindari larangan-larangannya hingga tiba waktu tahalul pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Haji Tamattu’
Dikutip dari zakat.or.id, Haji Tamattu’ adalah jenis pelaksanaan haji yang diawali dengan ibadah umroh. Dalam prosesnya, jemaah berihram untuk umroh setibanya di Mekkah, kemudian bertahalul (melepas ihram) setelah selesai umroh. Menjelang waktu pelaksanaan haji, jemaah kembali berihram untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan Haji Tamattu’, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum haji, dan menunaikan umroh pada bulan-bulan haji.
Apabila seluruh syarat ini terpenuhi, jemaah diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing sebagai kompensasi.
Hukum Mengerjakan Ibadah Haji
Hukum asal ibadah haji adalah fardhu 'ain (wajib bagi setiap Muslim yang mampu). Namun, dalam pelaksanaannya, hukum ibadah haji dapat berubah, bahkan bisa menjadi haram karena alasan-alasan tertentu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025
Berikut beberapa hukum beribadah haji
1. Haji menjadi fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
2. Fardhu kifayah dalam haji adalah kewajiban melaksanakan ibadah ini untuk meramaikan Ka'bah setiap tahun.
3. Haji hukumnya sunnah bagi anak kecil, budak, dan orang yang mampu berjalan kaki lebih dari 89 km ke Makkah.
4. Haji hukumnya makruh jika perjalanan ke Makkah membahayakan jiwa.
5. Haji hukumnya haram bagi perempuan yang pergi tanpa mahram dalam kondisi bahaya atau tanpa izin suami. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS