Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Irawati, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Aktivitas mendengarkan musik. Foto: Repro VideoHive
" Ada berbagai macam pendapat mengenai boleh tidaknya mendengarkan musik dalam Islam "
KENDARI, TELISIK.ID - Setiap orang tentunya pernah mendengarkan musik. Mungkin bagi sebagian orang, lagu dapat membuatnya menjadi tenang, nyaman dan sebagainya.
Akan tetapi, ada berbagai macam pendapat mengenai boleh tidaknya mendengarkan musik dalam Islam. Ada yang menyebutkan musik itu haram dan ada yang tidak. Lalu, bagaimana hukumnya mendengarkan musik?
Melansir pikiran-rakyat.com, Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon menjelaskan tentang musik dalam Islam melalui kanal YouTube Buya Yahya Official.
Dia mengatakan, dari Imam Ghazali diriwayatkan, tidak pernah ada membicarakan terkait dengan mendengarkan musik itu haram.
“Apabila kita membicarakan musik dan lagu-lagu, maka ada 4 hal mengenai hukum mendengarkan musik dalam Islam."
Berikut penjelasannya:
1. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh.
Dia mengatakan, "Mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik." Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.
Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,” ujarnya.
2. Siapa yang menyenandungkannya
Meski menyanyikan shalawat Nabi, tapi yang menyanyikan adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, di depan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak? Jadi, siapa yang menyanyikannya harus jelas.
3. Di mana tempatnya
Shalawat Nabi bila diperdengarkan di depan para pemabuk dan juga pezina kira-kira bagaimana?
Baca Juga: Hubungan Suami Istri yang Dilarang Dalam Islam, Pasutri Perlu Tahu
"Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezina, kira-kira pantas atau tidak, kan tidak pantas,” tuturnya.
4. Kapan waktunya
Jangan sampai ngawur waktunya, kemudian ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat.
Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.
“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang sahih yang disebutkan para ulama tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan zina, khamar dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.
Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram, namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khamar.
Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.
“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan Rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada Rasululah," kata Buya Yahya.
"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.
Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada faktor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.
"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khamar, ya silakan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik," ungkapnya.
Mengutip orami.co.id, para ulama ada yang bersepakat bahwa hukum mendengarkan musik tidaklah haram, kecuali:
1. Mengandung Unsur Kemaksiatan
Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan.
Ulama mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang melekat pada musik tersebut sehingga musik pun menjadi haram. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya, bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan.
Musik juga mengandung kemaksiatan jika irama lagu yang dinyanyikan seperti musik ritual peribadatan agama tertentu.
Dalam kondisi ini musik menjadi haram, sebab, seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain.
Baca Juga: Mistik: 10 Jenis Setan yang Dibelenggu di Bulan Ramadan, Ada yang Menggoda untuk Bergosip
Kemaksiatan lain yang melekat pada musik bisa juga ada pada orang yang menyanyikan. Misalnya, dia menampilkan aurat padahal syariat Islam memerintahkan untuk menutup aurat. Atau, si penyanyi melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas. Pada intinya, jika suatu musik mengandung kemaksiatan, haram.
2. Mengandung Fitnah
Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya. Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.
3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajiban
Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.
Seorang Muslim punya kewajiban yang harus dilakukan sebagai hamba Allah. Dan segala hal yang menghalanginya melakukan kewajiban itu wajib dihindari.
Jadi, hukum mendengarkan musik tidak dapat dikatakan bahwa mutlak musik itu sepenuhnya haram. Akan tetapi, musik tergantung dari segi, sisi, sudut pandangnya atau faktor penunjang masing-masing setiap musik. Apakah musik itu membawa kepada keburukan atau kebaikan.
Jika musik tersebut membawa seseorang kepada kebaikan, maka dapat dikatakan boleh atau tidak diharamkan. Namun sebaliknya, jika musik itu menjerumuskan kepada kemaksiatan atau keburukan, maka haram hukumnya. (C)
Reporter: Irawati
Editor: Haerani Hambali