7 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 10 April 2021
0 dilihat
7 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi shalat saat pandemi. Foto: Repro nudepok.com

" Mulai hari (Jumat) ini kita sudah sosialisasikan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mengumumkan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Panduan tersebut dimuat dalam 7 poin, diantaranya:

1. Sahur dan Buka Puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

2. Diperbolehkan buka puasa bersama dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

3. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardhu, tarawih dan witir, tadarus al-qur'an, I'tikaf dan peringatan nuzul qur'an dengan pembatasan jumlah kehadiran dan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian, pengajian, ceramah, tausyiah dan kultum ramadan serta kuliah subuh maksimal durasi waktu 15 menit.

Baca juga: Mau Pahala Berlipat Ganda? Kerjakan Empat Amalan Ini di Bulan Ramadan

4. Kegiatan dakwah/ceramah para mubaligh di bulan Ramadan agar menjaga ukhuwa wathoniyah, ukhuwa Islamiyah dan ukhuwa bashoriyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafaiyah.

5. Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh BAZNAS/LAZ dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di Lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan (fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat berpuasa).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan, SE tersebut keluaran Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Awalnya, lanjut Marwijid, SE tersebut memuat 13 poin tapi diubah menjadi 7 poin oleh Kemenag Kota Kendari.

"Tapi tidak menghilangkan substansi surat edaran itu," kata Marwijid," Jumat (9/4/2021).

Marwijid mengungkapkan, SE tersebut selanjutnya disosialisasikan ke masing-masing kepala KUA di setiap kecamatan untuk meneruskan ke masjid-masjid di Kota Kendari.

"Mulai hari (Jumat) ini kita sudah sosialisasikan," tutup Marwijid. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga