32 Tahun Mengabdi, Dosen di Kota Baubau Belum Terima Upah Sesuai Masa Kerja
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Kota Baubau saat bersama ahli waris almarhum La Ode Asman. Foto: Elfinasari/Telisik
" Kendati telah mengabdi selama 32 tahun sebagai dosen ternama di sebuah universitas swasta di Kota Baubau, keluarga almarhum La Ode Asman kini berjuang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang belum kunjung dicairkan "
BAUBAU, TELISIK.ID - Kendati telah mengabdi selama 32 tahun sebagai dosen ternama di sebuah universitas swasta di Kota Baubau, keluarga almarhum La Ode Asman kini berjuang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang belum kunjung dicairkan.
Universitas tersebut adalah Universitas Dayanu Ikhsanudin (Unidayan) yang memiliki sejarah panjang sebagai universitas swasta pertama di pulau Buton, berdiri sejak 1982. Lokasinya yang berada di Kota Baubau membuat universitas ini menjadi salah satu pilar pendidikan di wilayah tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Baubau, La Ode Muhammad Wahyu Saputra didampingi timnya, membeberkan kronologi masalah. Sejak 1 Oktober 1989, almarhum La Ode Asman telah mengabdi di Unidayan dan telah menjalani berbagai jabatan penting hingga pensiun pada 2 Mei 2023.
Baca Juga: Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
Di tengah duka cita atas kepergian almarhum La Ode Asman pada 14 Juli 2023, keluarga merasa tidak diperlakukan adil oleh Unidayan.
"Almarhum La Ode Asman telah berdedikasi selama 32 tahun 8 bulan, namun pesangon yang diterima hanya sebesar Rp 26.796.231 setelah 3 bulan ia meninggal,” ungkap Wahyu, Selasa (26/9/2023).
Keputusan pemberian pesangon tersebut merupakan hasil rapat senat Unidayan. Namun, Wahyu menegaskan, keputusan tersebut jelas bertentangan dengan PP RI No 35 Tahun 2021.
"Harusnya Almarhum La Ode Asman menerima lebih besar dari jumlah yang telah diberikan oleh pihak Unidayan," tuturnya.
LBH HAMI sudah melalui proses mediasi bipartit dengan Unidayan. Meski sudah dua kali perundingan, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.
"Kami akan membawa masalah ini ke Tripartit atau Peradilan Hubungan Industrial (PHI)," tegas Wahyu.
Poin utama dalam perselisihan ini adalah belum didaftarkannya almarhum di BPJS Ketenagakerjaan selama 32 tahun 8 bulan bekerja. Besaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang diberikan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Wisata Waduk Loko, Permata Tersembunyi di Kota Baubau
Sebagai langkah selanjutnya, LBH HAMI berencana mengajukan surat resmi kepada LLDikti wilayah IX dan Kementerian Pendidikan. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Unidayan, mengingat dari 300 dosen yang mengajar, hanya 97 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 5 Juli 2023.
Ahli waris, Wa Ode Muslinang Silea, menambahkan rasa kecewanya. Pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu dengan baik secara kekeluargaan dan teratur sesuai waktu yang disepakati.
"Tapi belum ada itikad baik dari Unidayan," tuturnya.
Untuk mendapatkan hak, terutama sebagai rasa solidaritas membantu rekan sesama dosen almarhum, pihaknya berupaya mendapatkan keadilan. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS