Gugat Pansus DPRD, Anggota Dewan Busel Terancam PAW

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Gugat Pansus DPRD, Anggota Dewan Busel Terancam PAW
Ketua Badan Kehormatan DPRD Busel, La Hijira. Foto: Ist.

" Kalau yang dilapor itu adalah pribadi masing-masing anggota DPRD itu boleh. Tapi Kalau mau gugat SK yang diambil melalui paripurna itu riskan sekali. Tapi saya akan pelajari dulu aturannya. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Salah satu anggota DPRD Buton Selatan (Busel) Fraksi PDIP, Dodi Hasri terancam terkena pergantian antar waktu (PAW).

Ancaman PAW itu menguat menyusul upaya gugatan Dodi Hasri bersama Bupati Busel, La Ode Arusani terkait pembatalan SK pembentukan Pansus hak angket DPRD di PTUN Kendari.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Busel, La Hijira mengatakan, sebuah kekeliruan besar apabila terdapat anggota DPRD yang berupaya menggugat keputusan DPRD. Apalagi, keputusan itu diambil melalui paripurna sah dan korum.

"Kalau yang dilapor itu adalah pribadi masing-masing anggota DPRD itu boleh. Tapi Kalau mau gugat SK yang diambil melalui paripurna itu riskan sekali. Tapi saya akan pelajari dulu aturannya," bebernya, Kamis (17/9/2020).

Ketua Pansus hak angket terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu Bupati Arusani ini mengatakan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan apabila terdapat anggota maupun pimpinan yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

Jika terbukti, maka ia tak segan akan memberikan sanksi terhadap mereka. Bahkan sangsi PAW pun akan diberikan bila perbuatannya tak bisa ditolerir.

Baca juga: RS Bahteramas Dinilai Lalai Tangani Pasien COVID-19 Meninggal asal Konawe

"Tapi dalam waktu dekat ini saya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Karena tidak boleh seorang anggota itu menggugat lembaganya. Apalagi objek gugatannya ini adalah keputusan DPRD. Biar dia tidak setuju kalau keputusan itu korum maka anggota yang lain tidak bisa menolak itu. Artinya, harusnya anggota yang tidak sepakat dengan hal itu menerima putusan itu. Karena ini demokrasi," jelas politisi Golkar itu.

Menurutnya, lahirnya Pansus hak angket itu sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan tata tertib DPRD. Dari 20 jumlah anggota di Busel, 15 di antaranya tercatat hadir dan ikut bertandatangan terhadap pembentukan Pansus.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi menyayangkan sikap tersebut. Pasalnya, gugatan itu menyangkut institusi DPRD.

"Walau pun dia tidak menginginkan pembentukan Pansus namun ini diambil berdasarkan kolektif kolegial. SK yang terbit ini SK institusi yang diambil berdasarkan rapat paripurna," ungkapnya.

Politisi Hanura tiga periode ini mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014, pasal 184, setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik dalam musyawarah mufakat atau suara terbanyak merupakan kesepakatan yang ditindak lanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Mobilitas Penumpang dari Kolut Menuju Siwa Capai 500 Orang Per Hari

Artinya kata dia, apabila terdapat anggota yang menolak atau tidak sepakat dalam pembentukan Pansus itu, tetapi keputusan yang diambil itu sesuai dengan prosedur maka tidak ada alasan anggota tersebut untuk menolak keputusan yang telah disepakati. Apalagi keputusan melalui paripurna yang mewakili semua anggota DPRD.

"Jadi kasus ini adalah ranah badan kehormatan. Tapi sanksi PAW juga memungkinkan. Selain melanggar kode etik, anggota dan unsur pimpinan dapat diusulkan untuk di PAW apabila tidak hadir dalam rapat paripurna, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya sebanyak enam kali berturut-turut maka unsur pimpinan dapat mengusulkan PAW kepada partai yang bersangkutan," jelas Aliadi.

Selain itu lanjutnya, pelanggaran kode etik sama halnya dengan melanggar sumpah dan janji jabatan.

Saat dihubungi wartawan ini, Dodi Hasri mematikan ponselnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Busel Fraksi PDIP, Dodi Hasri bersama Ketua PDIP Busel yang juga Bupati Arusani melayangkan upaya gugatan di PTUN Kendari terkait SK pembentukan Pansus hak angket nomor 3/DPRD/2020, soal dugaan penggunaan ijazah palsu.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga