15 Honorer di Sekretariat Umum Konawe Selatan Dipecat Tanpa Penjelasan Resmi
Laode Idris Syaputra, telisik indonesia
Rabu, 18 Juni 2025
0 dilihat
Sebanyak 15 honorer di Sekretariat Umum Konawe Selatan dipecat depihak. Foto: Ist.
" Pemecatan sepihak terhadap sejumlah tenaga honorer di Sekretariat Umum Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai kekecewaan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemecatan sepihak terhadap sejumlah tenaga honorer di Sekretariat Umum Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai kekecewaan. Setidaknya 15 orang honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pemerintah daerah.
Salah satu honorer bernama Ipong, yang telah bekerja selama 10 tahun di instansi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan di akun Facebook Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam unggahannya, ia menyampaikan keluhan tentang pemecatan yang terjadi secara mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Pak Gubernur, kami di Konawe Selatan sudah mengabdi 10 tahun. Tiba-tiba kami dipecat tanpa pemberitahuan. Padahal kami termasuk kategori R3 dan diganti dengan honorer baru," tulis Ipong.
Kepada wartawan Telisik.id yang mengonfirmasi langsung via WhatsApp, Rabu (18/6/2025), Ipong menyebut bahwa ada 15 orang yang mengalami pemecatan serupa.
Korban lainnya, Agus menuturkan, dirinya telah bekerja sebagai honorer sejak 2016. Ia mengaku pada awal 2025, honornya sempat dicantumkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Desember. Namun, gaji yang diterima hanya untuk Januari dan Februari.
Baca Juga: Lima CPNS Pemprov Sultra Mengundurkan Diri, BKD Sebut Tak Sesuai Formasi
"Saat SPK sudah terbit, kemudian muncul SK baru untuk tahun ini. Nama kami tidak tercantum di dalamnya. Padahal kami sudah lama mengabdi," ujar Agus.
Ia juga menambahkan, keputusan ini sangat bertentangan dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang menyatakan bahwa honorer yang sedang dalam proses mengikuti seleksi PPPK tetap dianggarkan dan tidak boleh dirumahkan.
Menurut para honorer yang terdampak, sebagian besar dari mereka telah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama dan kedua.
Baca Juga: Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya
Ipong berharap ada perhatian dan kebijakan dari Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo agar mereka dapat kembali bekerja seperti semula.
"Kami mohon kepada Bupati Konsel, kembalikan kami sebagai honorer dan kepada Gubernur Andi Sumangeruka dan Wakil Gubernur tolong perhatikan kami. Hak kami telah diambil dan kami dibiarkan begitu saja. Sudah bertahun-tahun kami mengabdi, tolong perhatikan nasib kami," pintanya.
Wartawan telisik.id sudah menghubungi via WhatsApp, KTU Dinas Sekretariat Umum Konawe Selatan, tapi tidak ada respon. (B)
Penulis: Laode Idris Syaputra
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS