Tak Terealisasi, Target Sertifikat Tanah Gratis di Wakatobi Ditarik dari 24.000 jadi 5.000 Bidang

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Terealisasi, Target Sertifikat Tanah Gratis di Wakatobi Ditarik dari 24.000 jadi 5.000 Bidang
Proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Wakatobi. Foto: Ist.

" Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis pemerintah pusat di bidang pertanahan tak direalisasikan sesuai harapan oleh Kabupaten Wakatobi "

KENDARI, TELISIK.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis pemerintah pusat di bidang pertanahan tak direalisasikan sesuai harapan oleh Kabupaten Wakatobi.

PTSL sendiri adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Awal tahun 2023 lalu, Wakatobi mendapat kuota hingga 24.000 bidang tanah yang bisa diterbitkan sertifikatnya secara gratis. Sayangnya, jumlah tersebut tak memungkinkan untuk diwujudkan sehingga kuota atau target dua kali disunat.

Pertama sekitar bulan April menjadi 12.000 bidang tanah, kemudian sekarang hanya ditarget 5.000 bidang tanah. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wakatobi, Agus mengatakan  sementara saat ini realisasi dari target tersebut baru 50 persen untuk proses penerbitan atau hampir sekitar 3000 bidang.

Baca Juga: Demi Sekolah, Siswi Yatim Piatu di Wakatobi Rela Jalan Kaki 14 Kilometer

Ia menyadari target yang diberikan pemerintah pusat sebelumnya sangat tak memungkinkan untuk diwujudkan, karena biasanya Kantah Wakatobi hanya melakukan pelayanan PTSL sebanyak 1500 bidang per tahunnya.

Ia juga mengeluhkan berbagai permasalahan yang ada di lapangan membuat pihaknya sulit merealisasikan program tersebut. Salah satu alasan terbesar yang disebutkannya ialah kurangnya tenaga pengukur dan alat ukur.

Kata Agus, saat ini pihaknya hanya punya dua alat ukur dengan empat tenaga ukur yang harus dikerahkan mengitari Wakatobi. Medan Wakatobi yang punya banyak pulau, juga membuatnya kesulitan.

Belum lagi kendala transportasi darat seperti kendaraan dinas yang tidak tersedia, juga transportasi darat yang hanya tersedia dalam waktu yang terbatas.

Proses PTSL tahun ini ditetapkan lebih ketat dan sulit. Seperti salah satunya harus melakukan pembuatan foto tegak yang dilakukan sendiri melalui vendor, foto satelit seperti Google Earth, dan lainnya sudah bersifat tak, hal itu membutuhkan waktu yang lama sehingga pengukuran molor.

“Lelang vendornya saja 2-3 bulan, pengerjaan baru jatuh di bulan 5,” jelasnya kepada Telisik.id melalui sambungan telepon.

Ia berharap ke depannya untuk penerimaan kuota PTSL bisa disiapkan lebih matang mulai dari segi alat ukur, printer, hingga tenaga pengukur di BPN Wakatobi.

Selain itu ia menyayangkan animo masyarakat yang kurang bagus. Beberapa masalah yang sering mereka alami adalah batas-batas yang belum sepaham pembagiannya antar keluarga. Banyak dari mereka juga menolak karena masih harus membayar biaya pungutan untuk pengkuran dan operasional perangkat desa.

Ketidakmampuan Wakatobi memenuhi kesempatan kuota PTSL yang diberi pemerintah dikhawatirkan membuat penilaian yang buruk ke Pemda setempat. Sisa kuota yang ditarik tersebut dibagikan kepada kabupaten lain yang punya antusiasme dan realisasi yang baik.

Tempat berbeda, anggota DPR RI Komisi II, Hugua, mengimbau semua Pemda di seluruh daerah saling berkoordinasi antar Forkopimda dan BPN untuk mensukseskan program strategis nasional ini. Kata Hugua, PTSL harusnya jadi kesempatan emas yang tak boleh disia-siakan agar tak terjadi konflik sengketa tanah di kemudian hari.

Ia menambahkan, setiap Pemda harusnya menunjukkan performa kinerja yang baik dalam memenuhi target yang diberikan presiden sehingga anggaran dapat terserap dan menimbulkan penilaian yang baik untuk daerah setempat.

Sementara itu, pihak Pemda Wakatobi, dari bupati, sekda, hingga ketua DPRD belum ada yang merespon saat dimintai konfrimasi via telepon mengenai realisasi PTSL yang rendah.

Dikutip dari Detik.com, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Korban Perundungan di Wakatobi Meninggal Dunia

Pun jika ada pungutan biaya, jumlahnya tidak sampai jutaan rupiah. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga