APH Diminta Periksa Pemilik dan Pengelola Tambang Galian C di Labalawa Baubau

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
APH Diminta Periksa Pemilik dan Pengelola Tambang Galian C di Labalawa Baubau
Sekjen BOM Kepton, La Ode Tazrufin ketika berorasi di depan kantor Bupati Buton Selatan.Foto: Dheny/Telisik

" Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau menimbulkan polemik baru. Sekjen Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton, La Ode Tazrufin, meminta Kepolisian untuk segera memeriksa pihak terkait.

Menurutnya, selain terindikasi merugikan daerah, aktifitas tersebut juga melanggar sejumlah aturan. Antara lain Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pertambangan.

Pada pasal 98 ayat (1), UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata dia, menyebutkan setiap pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

"Sedangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," terang La Ode Tazrufin kepada telisik.id, Selasa (6/9/2022)

Lebih jauh dikatakan, perbuatan itu merupakan tindak pidana umum. Artinya, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Respon Kenaikan BBM, Mahasiswa IMM Jawa Timur Berunjukrasa

"Karena itu, kami meminta kepada aparat untuk segera memproses kasus itu. Jika tidak, kami yang akan melayangkan laporan resmi," tegasnya.

Dari penelusuran tim Telisik.id, hingga ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hari ini, aktifitas penambangan galian C di kelurahan terluar Kota Baubau itu diduga tak mengantongi izin resmi.

Ditambahnya lagi pengakuan Lurah setempat, Sahlan, mengakui bila pihak kelurahan tak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Ketemu Gubernur Khofifah, Nelayan Lamongan Curhat Sulit Beli Solar Setiap Awal Bulan

"Jadi surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui pengelolaan lahan tersebut. Bukan Rekomendasi IUP Pertambangan," tukasnya.

Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR kota Baubau, Yusran. Kata dia, pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi kesesuaian ruang terhadap aktifitas penambangan tersebut.

"Tapi saat itu pernah datang seseorang yang meminta pengurusan SIPB terkait pengajuan IUP di Labalawa. Hanya saja kita masih bingung. Sebab Pemkot belum pernah membuat rekomendasi yang dimaksud, mengingat izin penambangan adalah kewenangan provinsi," ungkapnya. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga