Pilkades Serentak di Kolaka Timur Masih Menyisakan Sengketa

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 16 Januari 2023
0 dilihat
Pilkades Serentak di Kolaka Timur Masih Menyisakan Sengketa
Proses verifikasi dan pembukaan kotak suara hasil pilkades di Desa Lambandia Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang sukses digelar ternyata masih menyisakan sengketa di beberapa desa tempat pemilihan "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang sukses digelar ternyata masih menyisakan sengketa di beberapa desa tempat pemilihan.

Sedikitnya ada 3 desa yang saat ini melakukan pengecekan kembali hasil pemungutan suara di desa tersebut, 3 desa itu yakni Desa Lambandia, Pombeoha dan Matabondu.

Sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kolaka Timur untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa di 3 desa ini, maka dilakukan pembukaan kotak suara dan verifikasi pemilih daftar tetap pilkades.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Diminta Copot 4 Pimpinan OPD, Ini Sebabnya

kepala bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kusram Maroli menuturkan, di BPMD dapat menerima laporan setelah 15 hari pasca pilkades dilaksanakan.

"Tapi ini belum masuk 15 hari mereka sudah, ini mereka sudah masuk duluan di DPRD," ucapnya, Senin (16/1/2023).

Ia juga mengungkap saat mereka melakukan audiens kepada DPRD Kolaka Timur, lalu dikeluarkan surat rekomendasi kepada bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan itu.

"Akhirnya Bupati Kolaka Timur menugaskan lah kami," imbuhnya.

Ia menambahkan dalam proses penanganan yang saat ini sedang berlangsung dan tidak ada titik temu, maka BPMD akan mengeluarkan rekomendasi ke TUN.

Kusram kembali menjelaskan, proses penyelesaian sengketa itu karena adanya laporan yang masuk di DPRD Kolaka Timur terkait adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa.

Tempat sama, salah satu pendukung calon kepala Desa Matabondu yang tak ingin disebut namanya menjelaskan, kalau dalam proses penghitungan suara di desanya terdapat kecurangan karena ada dua suara yang tidak disahkan oleh panitia pemilihan.

"Alasannya karena robeknya terlalu besar, makanya tidak disahkan," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Muna Minta Kontraktor Komitmen Selesaikan Proyek PEN

Ia menyayangkan keputusan panitia tidak mengesahkan dua suara tersebut, padahal robekannya tidak melewati garis atau foto calon kepala desa.

"Padahal di desa lain ada yang robekannya lebih besar disahkan oleh panitia," tambahnya.

Ia juga menjelaskan kalau dalam proses pemilihan di desanya tidak ada daftar hadir untuk peserta pemilih kepala desa. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga