4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Baubau Diamankan Polisi, 2 masih Dikejar

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 07 November 2024
0 dilihat
4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Baubau Diamankan Polisi, 2 masih Dikejar
Empat terduga pelaku saat diamankan di Satreskrim Polres Baubau. Foto: Ist

" Empat terduga pelaku pengeroyokan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah ditangkap oleh polisi pada Senin (4/11/2024) lalu "

BAUBAU, TELISIK.ID - Empat terduga pelaku pengeroyokan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah ditangkap oleh polisi pada Senin (4/11/2024) lalu.

Keempatnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis malam (31/10/2024) pekan lalu di depan Umna Wolio Plaza, Jalan Jembatan Batu, Kecamatan Wolio.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut melibatkan enam pria yang mengeroyok seorang korban berinisial RW.

Baca Juga: Polisi Curigai Ada Pihak Lain Terlibat dalam Kasus Kehamilan Remaja Disabilitas di Baubau

Korban yang baru selesai berbelanja di Toko Nusantara tersebut tiba-tiba diadang oleh para pelaku di lokasi kejadian dan dipukul secara bersama-sama. Selain itu, korban juga diseret di atas aspal. Akibat kejadian, korban mengalami cedera geser pada kedua lututnya.

Dari enam terduga pelaku, empat orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami masih berupaya menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat," ujar Ridlo kepada telisik.id, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Empat Pengedar Sabu Ditangkap

Penyebab pengeroyokan  masih belum diketahui secara pasti dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmat, menambahkan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau. "Setelah di tangkap itu, langsung dimintai keterangan dan diamankan di Sat Reskrim," ungkap AKP Abdul Rahmat.

Para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga