40 Pekerja Migran Ilegal dari Sultra Dideportasi, Tiga Meninggal Dunia

Siti Nabila, telisik indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024
0 dilihat
40 Pekerja Migran Ilegal dari Sultra Dideportasi, Tiga Meninggal Dunia
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sultra, La Ode Askar, saat diwawancarai teliti.id di kantornya, Selasa (22/10/2024). Foto: Nabila/Telisik

" Sepanjang tahun 2024, sebanyak 40 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia, tiga di antaranya dilaporkan meninggal dunia "

KENDARI, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 40 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia, tiga di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Angka deportasi ini menunjukkan bahwa Malaysia tetap menjadi negara tujuan utama bagi pekerja migran ilegal dari Sultra.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, angka deportasi mencapai puncaknya dengan 93 orang yang dideportasi.

“Malaysia menjadi negara dengan jumlah deportasi tertinggi bagi pekerja migran asal Sultra,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: La Ode Tariala Ketua Definitif DPRD Sultra Didampingi Tiga Wakil dari Partai Berbeda

Banyak pekerja migran memilih jalur ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena dianggap lebih cepat dan mudah. Namun, jalur ini membawa risiko besar, termasuk penangkapan dan pemenjaraan.

“Sebagian besar deportasi berasal dari Malaysia, terutama pekerja yang masuk secara ilegal melalui jalur darat,” tambahnya.

BP2MI juga menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga Konawe, yang saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.

Selain itu, ada dua kasus pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri: satu dari Wakatobi yang dipulangkan dari Malaysia dan satu lainnya dari Konawe yang meninggal di Timur Tengah.

Tragedi terjadi ketika seorang pekerja migran asal Kota Kendari meninggal di luar negeri, namun jenazahnya tidak dapat dipulangkan karena status ilegal dan keterbatasan anggaran KBRI.

Bagi pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, BP2MI hanya dapat memfasilitasi komunikasi antara keluarga dan KBRI, sementara biaya pemulangan jenazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Sementara itu, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi mendapatkan perlindungan penuh, termasuk jaminan asuransi.

“Kami mengingatkan masyarakat pentingnya berangkat secara resmi agar mendapatkan perlindungan dan jaminan yang layak,” imbau La Ode Askar.

BP2MI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya jalur ilegal dalam mencari pekerjaan di luar negeri.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar mereka memahami bahaya berangkat secara ilegal. Bekerja di luar negeri bisa memberikan penghasilan yang lebih baik, tetapi itu hanya bisa diraih dengan cara yang benar dan aman,” pungkas La Ode Askar. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga