Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Kendari Bermula dari Curhat Terancam Hukuman Mati

Riksan Jaya, telisik indonesia
Rabu, 17 April 2024
0 dilihat
Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Kendari Bermula dari Curhat Terancam Hukuman Mati
Barang bukti yang digunakan untuk membunuh Mirna. Foto: Riksan Jaya/Telisik

" Novi meminta bantuan kepada kepada tetangga orang tuanya, Firmansyah untuk menjadi eksekutor pembunuhan "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita di Kendari, Novi Damayanti membunuh mertuanya sendiri, Mirna pada Minggu (7/4/2024), sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi pembunuhan tersebut ditenggarai karena rasa sakit hati yang dipendam Novi selama bertahun-tahun.

Dalam melancarkan aksinya, Novi meminta bantuan kepada kepada tetangga orang tuanya, Firmansyah untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Firman pun menerima tawaran tersebut karena dijanjikan uang senilai Rp 75 juta.

Novi yang menikah pada tahun 2022 ini, menceritakan bahwa rencana pembunuhan tersebut muncul ketika ia curhat kepada Firman. Dirinya menceritakan rasa sakit hatinya, lalu Firman menyarankan untuk mencelakai mertua Novi.

“Itu bermulanya hanya sekedar saya curhat, terus dia menyarankan, tapi memang kalau masalah curhat saya ada dendam memang,” ceritanya, Rabu (17/4/2024).

Dalam mencelakai mertuanya, Novi sempat meminta Firman agar mencarikan dukun untuk menyantet Mirna, bahkan Novi pernah merencanakan untuk membakar rumah Mirna. Namun diketahui kedua rencana tersebut tidak dilaksanakan Firman.

“Rencana sebenarnya pak bukan membunuh, makanya sempat ada rencana mau santet dia pak, supaya suamiku dia pulang dia tidak terlalu dengar mamanya. Katanya dia (Firman) sudah tanam (santet), (ternyata) dia hanya akali saja saya (Firman tidak cari dukun),” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Menantu Berani Bunuh Mertua di Kendari Terbongkar

Firman mengaku mau menjalankan perintah dari Novi karena tergiur tawaran uang sebesar Rp 75 juta ditambah dengan uang bulanan sebesar empat juta selama tiga tahun. Uang tersebut bisa didapatkan apabila berhasil membunuh Mirna.

“Iya (diintruksikan membunuh), sudah lama direncanakan. Dia (suami Novi) lebih dengar katanya orang tuanya daripada istrinya,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kasus awal diketahui adalah pembegalan yang dilaporkan oleh Novi sendiri.

“Awal mula peristiwa ini dilaporkan terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan M 50 tahun dan korban lain ND yang merupakan menantu dari korban,” ujarnya, Rabu (17/4/2024)

Kombes Pol Aris mengatakan, pihak kepolisian mulai curiga setelah Novi memberikan keterangan yang berbeli-belit dan tidak jelas.

“Setelah penyelidikan kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan kita mendapatkan kejanggalan, karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada seperti yang disampaikan oleh ND,” terangnya.

Kombes Pol Aris menceritakan awalnya, sebelum menjemput Mirna yang berada di Sampara, Kabupaten Konawe, pukul 08.00 Wita. Novi bertemu Firman di depan ATM BRI area Anduonohu, Novi mengajak Firman makan bakso di rumah makan Gajah Mungkur untuk merencanakan aksi pembunuhan pada hari itu.

Sehabis makan, Novi melanjutkan ke Sampara untuk mengajak Mirna berbelanja di Indogrosir Kendari, namun suami Novi tidak diajak, dengan alasan Novi saat itu tidak memiliki cukup uang untuk mentraktir banyak orang. Sebab jika suaminya ikut maka saudara-saudaranya akan ikut juga.

Di Kendari, Mirna sempat meminta berbelanja bawang ke pasar Anduonohu. Setelah berbelanja  bawang Novi mengarahkan kendaraannya ke Bundaran Citraland dan putar balik ke jalan Madusila, sempat memutar lagi sekali, kemudian parkir di dekat kantor DPRD Kota Kendari, sementara itu Firman pun yang sudah menunggu  di TKP akhirnya masuk ke dalam mobil Novi.

Mirna menanyakan kepada Novi siapa pemuda yang masuk ke mobilnya tersebut. Novi menjelaskan bahwa Firman adalah sepupu Novi.

Baca Juga: Modus Begal, Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Mulai Terungkap

Tanpa perbincangan yang panjang, setelah mobil dijalankan, Firman yang duduk dibelakang Mirna, langsung mengeksekusi dengan membelit tubuh Mirna dari belakang menggunakan tali yang telah dipersiapkan Firman, sembari membelit, Firman menusukkan pisau secara berulang, sebanyak 10 kali kearah korban.

Dalam menjalankan aksinya, perhiasan yang digunakan Novi, ponsel, dan uang Novi diserahkan kepada Firman agar seolah-olah kejadian tersebut adalah pembegalan. Setelah menurunkan Firman di jalanan, Novi melanjutkan perjalanan beberapa menit, lalu berhenti untuk meminta tolong kepada pengendara yang lewat. Bahwa ia baru saja menjadi korban pembegalan.

Setelah mengantarkan Mirna ke rumah sakit, Novi pun melakukan pelaporan ke Polsek Poasia bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kombes Pol Aris menambahkan, akibat perbuatan Novi dan Firman, keduanya dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga