5.568 Suara Tidak Sah, Tertinggi di Pilkada Konawe Selatan

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 27 Desember 2020
0 dilihat
5.568 Suara Tidak Sah, Tertinggi di Pilkada Konawe Selatan
Sejumlah surat suara Pemilu. Foto: Repro merahputih.com

" Total suara tidak sah sebanyak 5.568 dan suara sah sebanyak 534.349. Ditotalkan suara sah tidak sah sebanyak 539.917. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, mencatat sebanyak 5.568 suara tidak sah pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten/kota di wilayah Sultra.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Konawe Selatan menempati posisi teratas dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib merincikan, jumlah suara tidak sah di Konawe Selatan berjumlah 1.952 sementara suara sah 170.050.

Kemudian disusul Muna, suara tidak sah 1.336, suara sah 120.102, Wakatobi suara sah 603, suara tidak sah 61.838, Konawe Utara suara tidak sah 518, suara sah 42.864.

Selanjutnya, Kolaka Timur suara tidak sah 509, suara sah 73.039, Buton Utara suara tidak sah 444, suara sah 41.611 dan Kabupaten Konawe Kepulauan suara tidak sah 206, dan yang sah sebanyak 24.845 suara.

Baca juga: Usai Muswil, Pengurus Baru PKS Jatim Target Menang Pemilu 2024

"Total suara tidak sah sebanyak 5.568 dan suara sah sebanyak 534.349. Ditotalkan suara sah tidak sah sebanyak 539.917," sebut Abdul Natsir, Minggu (27/12/2020).

Ojo, sapaan ketua KPU Sultra ini menyebutkan, beberapa hal yang menjadi penyebab suara menjadi tidak sah diantaranya, surat suara rusak atau robek, surat suara dicoblos tidak menggunakan paku atau alat coblos yang telah disediakan, surat suara dicoblos dengan rokok atau api dan pemilih mencoblos dua atau lebih partai dalam satu surat suara.

"Tapi jika dibandingkan dengan suara sah, suara tidak sah hanya berkisar satu persen. Tapi bagaimanapun, bagi kita, kita mengapresiasi pemilih yang datang di TPS saat hari H untuk menyalurkan hak pilihnya," kata Ojo.

Meskipun begitu, dengan masih adanya suara tidak sah, lanjut Ojo, di pemilihan berikutnya, KPU akan memaksimalkan dalam memberikan edukasi pada pemilih dan sosialisasi tata cara mencoblos, sehingga suara tidak sah dapat diminimalisir.

"Persoalan ini (suara tidak sah) sebenarnya bukan hanya menjadi "PR" kami untuk ke depan. Tetapi harus juga ada kesadaran dari pemilih bahwa suara mereka sangat penting dalam suatu pemilihan," jelasnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga