KPU Sahuti Permintaan Satgas COVID-19 Rapid Test Calon PPDP

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 17 Juni 2020
0 dilihat
KPU Sahuti Permintaan Satgas COVID-19 Rapid Test Calon PPDP
Komisioner KPU Muna berkoordinasi dengan Satgas COVID-19. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tinggal kita lihat yang hasilnya reaktif, apakah dipertahankan atau diganti orang lain. Itu yang akan jadi pertimbangan kami. "

MUNA, TELISIK.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna kembali melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

Setelah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), lembaga penyelenggara Pemilu itu mulai mempersiapkan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, perekrutan PPDP akan dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Makanya, sebelum turun ke kecamatan-kecamatan, KPU terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 kabupaten.

Dalam pertemuan yang dihadiri Pj Sekda, Muhammad Djudul, Jubir Satgas COVID-19, dr La Ode Ahmad Wahid Agigi dan Kadinkes, La Ode Rimba Sua meminta KPU agar calon PPDP di rapid test. Permintaan itu pun akhirnya disahuti.

Baca juga: Tahanan Polsek Palangga Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Menurut Kubais, usulan Satgas COVID-19 ada baiknya dalam rangka memutus rantai penularan virus. Makanya, walaupun bukan merupakan syarat mutlak dalam perekrutan, KPU akan menambah dokumen hasil rapid test. Toh, bila ada yang nantinya hasilnya reaktif, akan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk menerima atau tidak.

"Tinggal kita lihat yang hasilnya reaktif, apakah dipertahankan atau diganti orang lain. Itu yang akan jadi pertimbangan kami," kata Kubais.

Tim Satgas COVID-19 menginginkan, calon PPDP yang direkrut dilakukan rapid test agar mereka terbebas dari virus COVID-19 mengingat tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

KPU akan mulai merekrut PPDP pada 24 Juni hingga 14 Juli mendatang. Masa kerja mereka nantinya dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agustus.

Reporter: Sunaryo

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga