6 Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 26 Januari 2023
0 dilihat
Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Foto: Repro Binafiscal.com
" Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023 "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Termasuk melaporkan harta yang diperoleh setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023 ini.
Dikutip pada Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Baca Juga: Sudah Masuk 2023, Resesi Ekonomi Benarkah Terjadi?
Mengutip Cnbcindonesia.com, perlu diingat bahwa penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Berikut daftar harta yang perlu dilaporkan ke SPT Tahunan, dikutip dari Derik.com antara lain:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
Baca Juga: Ini Alasan Sulawesi Tenggara Tak Dapat Kuota Beras Impor
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS