7,3 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 23 Juni 2025
0 dilihat
Kantor BPJS Kesehatan Kota Kendari. Foto: Ana Pratiwi/Telisik.
" Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan per Mei 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan per Mei 2025. Keputusan ini mengejutkan publik, terutama warga miskin dan rentan miskin yang sangat bergantung pada program layanan kesehatan dari pemerintah.
Berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, penonaktifan ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dalam proses pendataan peserta.
Pemerintah kini menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi acuan.
Perubahan acuan data ini mengakibatkan sejumlah nama peserta PBI tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan iuran. Akibatnya, mereka kehilangan akses terhadap layanan JKN yang sebelumnya mereka nikmati secara gratis.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Beberapa kriteria yang menjadi dasar reaktivasi antara lain: peserta masuk dalam daftar nonaktif per Mei 2025, hasil verifikasi menunjukkan mereka tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, atau mereka sedang mengalami kondisi darurat medis maupun mengidap penyakit kronis.
Baca Juga: Gathering BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Faskes dan Dunia Usaha
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Penonaktifan massal ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk program JKN segmen PBI.
Baca Juga: Akses Link Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Nama Terdaftar dan Berhak Terima Rp 600 Ribu ke Rekening
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaannya melalui berbagai kanal layanan resmi, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS terdekat.
Di rumah sakit, petugas BPJS SATU juga disiagakan untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi atau pendampingan administratif.
Melalui proses pendataan yang lebih akurat dan sistematis ini, pemerintah berharap program JKN dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan. (Adv-D)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS