Praktisi Hukum Sebut Penetapan Mantan Kabid Dinas ESDM Sultra Sebagai Tersangka Cacat Yuridis

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 31 Juli 2021
0 dilihat
Praktisi Hukum Sebut Penetapan Mantan Kabid Dinas ESDM Sultra Sebagai Tersangka Cacat Yuridis
Praktisi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara. Dr.(Hc). Supriadi, SH.MH.Ph.D dan Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah SH. Foto: Ist.

" Jika tunggakan PNBP atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan oleh suatu perusahaan, tidak ada sanksi pidananya, tetapi hanya sanksi administrasi "

KENDERI, TELISIK.ID - Penetapan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, sebagai tersangka terkait pemberian izin berupa RKAB maupun IUP PT Toshida Indonesia, dinilai tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum.

Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. (Hc) Supriadi, SH.MH. Ph.D. Menurutnya, penetapan Yusmin sebagai tersangka dengan dalih tindak pidana korupsi tidak mendasar.

Pasalnya, kata dia, yang disangkakan adalah terkait tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan, sementara yang bersangkutan mengurusi di sektor pertambangan atau minerba.

“Menandatangani RKAB itu adalah salah satu poksinya ESDM, ini sesuai Pergub Nomor 49 Tahun 2018. Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pak Yusmin terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan PNBP,” katanya Kepada Telisik.id, Jum’at (30/7/2021).

Lebih lanjut, Supriadi menjaskan, jika tunggakan PNBP atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan oleh suatu perusahaan, tidak ada sanksi pidananya, tetapi hanya sanksi administrasi.

“Ini sesuai peraturan Mentri RI dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020, dan yang berhak melakukan penilaian ada atau tidaknya pelanggaran hukum itu tergatung penilaian dari kehutanan, karena mereka yang punya kawasan hutan dan merekalah yang dirugikan,” pungkasnya.

Menurut Dosen Pindana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini, penyidik Kejati Sultra sangat tidak logis jika tunggakan PNBP PT Toshida Indonesia sejak tahun 2010 dialihkan menjadi tanggung jawab Kabid Minerba ESDM Sultra, yang hanya memiliki tupoksi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang pertambangan.

“Pak Yusmin ini hanya menjalankan tugasnya sebagai Kabid Minerba di Dinas ESDM, tapi kenapa pihak Kejati menjerat dia undang-undang tindak pidana korupsi. Ini sangat tidak mendasar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum YSM yang merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Toshiba, Hidayatullah SH mengatakan, kliennya itu sengaja dikriminalisasi atas kasus administrasi RKAB PT Toshida, karena tidak ada korupsi yang dilakukan.

“Kalau Kejati Sultra akan lanjutkan kasus ini, kami akan Pra Peradilan lagi karena kasus ini dipaksakan,” kata Hidayatullah.

Menurut dia, bertitik tolak dari disparitas putusan Hakim Pra Peradilan YSM dan LSO tetap menjadi bagian yang Integral, untuk penghentian penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan penggunaaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.

Dari hasil monitor sidang putusan Pra Peradilan YSM dan LSO itu, dimana YSM ditolak permohonannya, tetapi LSO diterima dengan beberapa  pertimbangan Putusan Hakim Tunggal PN Kendari (Klik Trimargo) Terhadap Permohonan Pra Peradilan No. Reg. Pidana: 6/Pid.PRA/2021/PN.Kdi mengabulkan permohonan LSO (Direktur PT Toshida Indonesia), pada sidang putusan, Selasa 27 Juli 2021. Antara lain, yang pertama Termohon Kejati Sultra untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Pemohon LSO, karena tidak prosedural dan melanggar KUHAP.

"Kedua, penetapan status DPO, penetapan pencekalan, dan penetapan Tersangka tidak sesuai prosedural dalam KUHAP,” katanya.

Ia melanjutkan, disparitas putusan itu dengan penerapan putusan yang tidak sama walau oleh hakim yang berbeda, tetapi terhadap penerapan hukum acara yang tindak pidananya sama (same offence), subyek hukum sama, delict inti sama pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor di juncto kan dengan turut serta  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

Disparitas putusan ini menjadikan dasar pertimbangan hakim terhadap Pra Peradilan YSM menjadi tidak jelas, tetapi di sisi lain menjadi jelas posisi semua tersangka ketika putusan Pra Peradilan LSO yang diterima oleh Hakim, adalah bagian mutatis mutandis berpengaruh terhadap penyidikan dan penetapan empat tersangka karena proses penyidikan dan Sprindiknya adalah satu.

“Pertimbangan dua hakim tunggal yang berbeda tersebut benar-benar membuka cakrawala dan wawasan hukum kita semua, bahwa begitu sangat dipaksakan dan adanya kriminalisasi kasus tersebut,” kata Dayat sapaan Hidayatullah.

Sementara Pra Peradilan LSO yang dianggap Jaksa merugikan keuangan negara, kata dia, tetapi permohonannya diterima oleh hakim karena tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) melalui audit BPK.

“Tidak boleh potensial loss. Tetapi hakim tunggal Pra Peradilan YSM pertimbangannya bahwa audit kerugian negara adalah materi pokok perkara,” katanya.

Karena LSO diterima Permohonan Pra Peradilannyanya dalam perkara pidana yang sama, lanjut Dayat, maka delik yang sama dengan keputusan penetapan hakim untuk Termohon Jaksa dihentikan penyidikan.

“Berarti otomatis penyidikan kasus ini ditutup atau dihentikan dan kembali seperti semula, tanpa ada pelabelan saksi maupun tersangka secara keseluruhan karena penyidikan dan penetapan empat Tersangka dalam satu Sprindik menjadi cacat yuridis atau batal demi hukum,” tegas Dayat.

Lebih lanjut, Dayat menjelaskan, bahwa disparitas putusan hakim dalam kasus pidana yang sama karena dianggap turut serta dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP ini menjadi gugur.

Dan potensi kerugian negara sudah tidak ada karena pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka LSO, dengan beban pidana yang dianggap memperkaya diri dan diperkaya oleh Kabid ESDM YSM dan Kadis ESDM BHR merugikan negara sudah tidak ada juga.

“Sekarang batal demi hukum penyidikan Kejati Sultra, maka mutatis mutandis Sprindik kasus tersebut juga batal demi hukum karena penetapan tersangka cacat yuridis atau batal demi hukum. Maka penetapan empat Tersangka juga batal demi hukum karena cacat prosedural," lanjutnya.

Karena sejatinya, hukum formil (KUHAP) merupakan instrumen untuk menegakkan hukum materil (KUHP) atau materiil dalam lingkup UU Pidana Tipikor. Sehingga jika hukum formilnya sudah cacat, maka tidak dapat lagi dilanjutkan pokok perkara.

Selaku kuasa hukum YSM, Dayat mengaku akan melakukan langkah-langkah kongkrit hukum, bahwa sudah dipastikan pihak Kejati Sultra akan menghentikan penyidikan kasus a quo, serta membatalkan penetapan tersangka LSO yang mutatis mutandis Sprindik juga menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan Pra Peradilan LSO yang diterima Permohonannya.

Atas hal ini, maka kasus ditutup atau dihentikan dengan istilah SP3, maka semua tersangka juga dibebaskan demi hukum.

“Yang kedua, apabila dikemudian hari ternyata Jaksa akan mencabut kembali SP3 dan memulai penyidikan baru dan menerbitkan Sprindik lagi untuk menetapkan 4 (empat) Tersangka lagi, maka pihak kami Yusmin dan saya kira juga pihak LSO juga akan kembali melakukan Pra Peradilan,” tegasnya.

Langkah ketiga, kata dia, sebaiknya pihak Kejati Sultra agar tidak kehilangan kredibilitas dimata publik dan tidak sewenang-wenang membuat hak kebebasan dan kemerdekaan terhadap kliennya yang terlabeli terus sebagai tersangka, maka Kejati Sultra segera melimpahkan pokok perkara ke PN Kendari untuk disidangkan.

Begitu juga dengan proses pengembangan kasus soal gratifikasi, maka Jaksa segera lakukan pembuktian dan jangan terus menggulirkan opini menjadi liar yang menurunkan wibawa penegakkan hukum.

Baca Juga: Sebentar Lagi Masyarakat Koltim Segera Miliki RSUD

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan, Rafael Malalangi Akhirnya Bisa Ikut Pendidikan Bintara Polri

Dan langkah ke empat, sebaiknya Jaksa penyidik pada jajaran Kejati Sultra agar tidak beropini tentang suatu kasus apabila belum memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, apalagi tindak pidana korupsi belum ada audit BPK tentang kerugian negara yang Nyata dan Pasti (actual loss), bukan potensial loss.

“Jangan menghukum orang dengan opini dan analisa. Hukumlah orang dengan bukti karena penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) adalah tangan -tangan keadilan, bukan tangan para penjagal,” pungkas Dayat.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari, Dr. Tito Eliyandi, SH.MH menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sultra (YSM).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Kendari berpendapat dan menyatakan jika penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sultra, YSM sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal Dr. Tito Elyandi, SH.MH, dalam sidang putusan di PN Kendari yang dihadiri pihak Pemohon, sedangkan Termohon menyaksisakan melalui video zoom, Selasa (27/7/2021).

Untuk diketahui, YSM mengajukan Pra Peradilan di PN Kendari, pasca ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka atas dugaan kasus korupsi PT Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.

Menurut Hakim, bahwa penetapan tersangka Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 KUHAP.

Untuk menghitung kerugian negara sebagaimana yang ajukan oleh pemoho, kata hakim, tidak mesti melalui BPK, namun pihak penyidik pun bisa melakukan perhitungan kerugian negara. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga