7.853 Pemilih Baru di Muna dan 143.293 Layak Memilih

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2020
0 dilihat
7.853 Pemilih Baru di Muna dan 143.293 Layak Memilih
Ketua KPU Muna, Kubais, dalam kegiatan sosialisasi pencalonan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Hasil coklit akhir menemukan pengurangan 11.201 pemilih dari jumlah yang tertera dalam A-KWK. "

MUNA, TELISIK.ID - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada 150 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan selesai tepat waktu.  

Dari pencoklitan itu, KPU menemukan sedikitnya 7.853 pemilih baru. Adalah warga yang usianya telah memasuki wajib pilih sebelum jadwal pencoblosan, warga yang pindah domisili dan TNI/Polri yang telah pensiun sehingga hak pilihnya dikembalikan.

"Berdasarkan pencoklitan yang dilakukan PPDP di lapangan, dari 154.494 nama yang tercantum di A-KWK, ditemukan 7.853 pemilih baru dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.054," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Baca juga: Sempat Kosong, NasDem Muna Kini Diketuai Tarimi

Nah dengan demikian, jumlah warga yang layak memilih di Bumi Sowite setelah A-KWK ditambah pemilih baru dan dikurangi TMS, tinggal 143.293.

"Hasil coklit akhir menemukan pengurangan 11.201 pemilih dari jumlah yang tertera dalam A-KWK," sebutnya.

KPU sendiri terus membuka diri dalam menyelamatkan hak konstitusional warga untuk menyalurkan hak pilihnya. Karena itu, hingga hari H pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat, bisa melaporkan diri sepanjang surat suara tersedia dan memenuhi syarat.

"Bila surat surat di TPS domisili tidak cukup, maka diarahkan ke TPS terdekat," tandasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga