91 Pekerja Imigran Ilegal Gagal ke Malaysia, Ada dari Sulawesi Tenggara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 01 Agustus 2022
0 dilihat
Firman, warga Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu PMI diduga ilegal yang diamankan pihak Polda Sumatera Utara saat hendak ke Malaysia. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Firman adalah satu dari 91 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara karena bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal "
MEDAN, TELISIK.ID - Firman adalah satu dari 91 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara karena bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal.
Pemuda berusia 28 tahun ini adalah warga Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia hendak bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal dan akhirnya ditangkap di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Ketika diwawancarai Telisik.id, Firman mengaku menyesal bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal.
"Menyesal aku bang, pergi bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal. Karena ilegal, makanya kami diamankan," ungkapnya ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (1/8/2022).
Diakuinya, polisi menangkap Firman dan 90 orang lainnnya, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 02:30 WIB. Di saat itu, kapal yang ditumpangi oleh PMI ilegal itu sedang melaju menuju perairan Malaysia.
"Kami sudah hampir satu Minggu di Mapolda Sumatera Utara. Selama kami di sini, kami diberlakukan secara baik. Hari ini, kami akan dibawa ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Medan," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Firman bersama tiga orang rekannya akan segera pulang ke kampung halamannya Provinsi Sulawesi Tenggara, pihak BP2MI bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan memfasilitasi keberangkatan sampai bandara.
"Saya tidak akan berangkat ke Malaysia lagi dengan cara ilegal, saya bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan dengan upah yang dijanjikan sebesar 2600 Ringgit Malaysia perbulannya," tambahnya.
Baca Juga: Gunakan Timbunan Tanah Pemda, Proyek Pembangunan Talud Perkantoran Buton Selatan Diprotes
Selain itu, rupanya Firman bukan yang pertama berangkat ke Malaysia. Dia sudah dua kali ke sana. Namun, untuk yang kedua ini keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Untuk yang pertama, saya berangkat dengan cara resmi bahkan sampai 2,6 tahun. Untuk yang kali ini, ilegal. Saya tidak akan mengulanginya lagi, berangkat dengan cara ilegal," ucap pemuda yang berstatus lajang ini.
Anggota Tim Analisis Ketenagakerjaan BP2MI, Sutoyo ketika dikonfirmasi awak media membenarkan, akan mengirim 69 PMI ilegal ke daerahnya masing-masing.
"Seluruhnya, merupakan warga Negara Republik Indonesia yang berasal dari luar daerah di Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan sebelumnya, PMI dari Provinsi Sumatera Utara sudah terlebih dahulu dipulangkan ke beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara ini," ungkapnya.
Teknis pemulangan 69 PMI yang diamankan ini, yaitu dengan cara mengantar ke bandara atau pelabuhan yang ada. Sedangkan biaya tiket pesawat atau kapal laut, itu ditanggung oleh pekerja yang diamankan.
"Iya, mereka (pekerja) swadaya untuk membeli tiket mereka untuk pulang ke daerah masing-masing. Ada yang dari Aceh 5 orang, Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sumatera Barat 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Jambi 4 orang dan Bengkulu 5 orang," ucapnya.
Untuk hari ini, seluruh PMI yang diamankan ini akan dibawa ke pos di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan BP2MI.
"Jadi, besok (Selasa 2 Agustus 2022), seluruh PMI ini akan dipulangkan. Mereka biaya mandiri (masing-masing). Kami siap menyediakan tempat tinggal sementara mereka dan makan mereka," sambungnya.
Baca Juga: Konawe Diterjang Banjir, Aktivitas Masyarakat Terhenti
Pihak BP2MI berharap agar seluruh PMI yang diamankan ini tidak mengulangi perbuatannya. Pergi bekerja harus dengan resmi.
"Kalau memang mau berangkat ke Malaysia, silahkan. Tapi harus terdaftar di dinas ketenagakerjaan masing-masing. Ini yang kami harapkan. Jangan sampai terulang kembali seperti sebelumnya. Jika terulang, maka akan ada sanksinya. Yaitu ranahnya pihak kepolisian," terangnya.
Sedangkan Pejabat Fungsional dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Rasidin Lubis, mengaku prihatin dengan adanya PMI yang bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal.
"Kami sarankan kedepannya, harus dengan dokumen yang resmi. Jangan ilegal," ungkapnya.
Diakuinya, seluruh PMI yang diamankan akan ditempatkan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Pihak BP2MI akan memberikan makanan kepada seluruh PMI.
"Jadi, seluruh PMI yang diamankan ini. Nantinya akan dibina, selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Ke depannya, jangan ada lagi PMI yang bekerja dengan secara ilegal untuk berangkat keluar negeri," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Polda Sumatera Utara mengamankan satu unit kapal di perairan Kabupaten Asahan, Selasa 26 Juli 2022. Dari dalam kapal itu, ada 91 pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara Ilegal.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Satu adalah nahkota dan tiga orang lagi adalah anak buah kapal. Mereka berempat mendapatkan upah Rp 14 juta, satu kali keberangkatan. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin