Gunakan Timbunan Tanah Pemda, Proyek Pembangunan Talud Perkantoran Buton Selatan Diprotes

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 01 Agustus 2022
0 dilihat
Gunakan Timbunan Tanah Pemda, Proyek Pembangunan Talud Perkantoran Buton Selatan Diprotes
Suasana aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Buton Selatan (Busel) terkait protes penggunaan timbunan tanah Pemda. Foto: Dheny/Telisik

" Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Peduli Busel Damai (APBD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Buton Selatan, guna memprotes beberapa paket proyek yang diduga merugikan daerah "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Peduli Busel Damai (APBD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Buton Selatan, guna memprotes beberapa paket proyek yang diduga merugikan daerah, Senin (1/8/2022).

Seperti proyek pembangunan talud yang terletak di wilayah perkantoran, Lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga yang dinilai aneh. Pasalnya, material tanah uruk yang digunakan dalam proyek tersebut diambil dari lahan pemerintah.

Menurut Korlap aksi, La Ode Safrin Mas'ud, terdapat dugaan kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) miliaran rupiah itu. Pasalnya, tanah yang digunakan tersebut merupakan aset daerah.

Apabila pemerintah menganggarkan atau membayarkan material tanah tersebut, maka dapat dipastikan itu sebuah pelanggaran besar.

"Agak aneh ketika pemerintah membeli aset pemerintah. Ini konyol namanya. Makanya, indikasi kecurangan dalam proyek tersebut diduga terjadi," teriak Safrin dalam orasinya  

Selain itu, pengerukan atau pengolahan material tanah tersebut diduga tak mengantongi izin. Sementara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPL menerangkan, setiap jenis kegiatan dan usaha wajib mengantongi izin lingkungan.

"Izin lingkungan ini bagian dari persyaratan penerbitan izin usaha. Jika izinnya telah ada, maka sudah dipastikan izin lingkungannya juga sudah ada. Tapi bila izinnya tidak ada, sudah jelas itu pidana lingkungan hidup," tegasnya.  

Ketua Karang Taruna Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga ini juga menyoroti polemik paket yang telah mati kontrak. Pada persoalan ini, pihaknya ingin berdiskusi langsung dengan Pj Bupati, La Ode Budiman. Namun hingga mereka membubarkan diri tidak ditemui.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket talud di wilayah perkantoran tersebut, Dani Darwis membenarkan, pengambilan material tanah uruk dalam wilayah perkantoran yang diketahui milik pemerintah Buton Selatan.

Hanya saja, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Pemda tidak menganggarkan belanja tanah timbunan.

Baca Juga: 13 Daerah Konawe Masuk Ketegori Kemiskinan Ekstrem, Begini Tanggapan Sekda Konawe

"Jadi belanja tanah timbunan itu nol. Tidak ada dalam RAB," beber Dani Darwis ketika.

Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 miliar itu, lanjutnya, hanya menganggarkan belanja penyewaan alat. Misalnya dum truk, eksavator dan dozer. Seluruh biaya belanja itu disesuaikan dengan peraturan standar nilai barang dan jasa (Barjas) yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub).

"Pasir dan batu juga tidak dianggarkan. Hanya memang dalam gambar itu, bagian depan talud itu menggunakan Bronjong," jelasnya.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pekerjaan, apakah dikerjakan dengan metode swakelola atau di pihak ketigakan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemukiman (PUPR) Buton Selatan itu mengaku, di pihak ketigakan. Hanya saja, dirinya lupa nama perusahan pemenang tender.

Menanggapi hal itu, Jenlap aksi, La Rizalan menilai, bila kebijakan Pemda mempihak ketigakan proyek tersebut hanya menguntungkan pihak lain. Bagaimana tidak, hampir seluruh material diambil dalam kawasan pemerintah.

"Pemda ini punya alat berat. Material yang digunakan juga milik pemerintah. Kenapa tidak diswakelolakan saja ini pekerjaan. Hitung-hitung pemberdayaan," nilainya.

Baca Juga: Antam UBPN Kolaka Raih Penghargaan sebagai Perusahaan yang Sangat Responsif

Kendati begitu, ia mengapresiasi kinerja Pemda yang hati-hati dalam melaksanakan kegiatan itu. Apalagi berkaitan dengan penggunaan aset Pemda, dalam hal ini material tanah timbunan. Namun dirinya tetap akan mengawal sampai kegiatan itu rampung 100 persen.

"Nanti kita akan minta RAB-nya. Di situ kita akan tahu apakah ada belanja tanahnya atau tidak. Kemudian berapa nilai belanja penggunaan alat. Bisa jadi belanja tanahnya melekat di penyewaan alat. Ini hanya dugaan. Makanya kami butuh transparan pemerintah," pungkasnya. (A)

Penulis: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga