Akses Nomor NPWP Pakai KTP, Begini Cara Cek Lewat Ponsel
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Februari 2025
0 dilihat
Cek nomor NPWP kini bisa lebih mudah menggunakan KTP online. Foto: Repro RRI
" Bagi banyak orang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi "


JAKARTA, TELISIK.ID - Bagi banyak orang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pengajuan kredit usaha, hingga transaksi bisnis lainnya, NPWP menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan finansial.
Namun, tidak jarang seseorang lupa dengan nomor NPWP miliknya, sehingga menyulitkan saat dibutuhkan.
Kini, dengan kemajuan teknologi, pengecekan nomor NPWP bisa dilakukan dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dari ponsel.
Mengutip dari Tempo, Sabtu (8/2/2025), Pemerintah telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP sejak Juli 2022. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika lupa dengan nomor NPWP mereka.
Melalui sistem digital, pengecekan NPWP kini bisa dilakukan hanya dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP. Proses ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga mempercepat layanan administrasi perpajakan secara online.
Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP
Bagi yang ingin mengecek nomor NPWP menggunakan KTP, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Bjorka Bocorkan 6 Juta Nomor NPWP dan Data Pejabat Negara, Sebut Putra Jokowi Bodoh
1. Melalui Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Pengecekan nomor NPWP bisa dilakukan langsung melalui situs resmi DJP dengan langkah-langkah berikut:
Buka situs E-Reg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Pilih kategori NPWP, apakah untuk Orang Pribadi atau Badan
Masukkan NIK dan Nomor KK di kolom yang tersedia
Isi Captcha sesuai dengan yang tertera di layar
Klik Cari
Jika data NPWP ditemukan, informasi NPWP akan ditampilkan secara otomatis
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengecek nomor NPWP adalah melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut cara menggunakannya:
Unduh dan instal aplikasi M-Pajak di ponsel
Login ke akun DJP Online, atau daftar jika belum memiliki akun
Setelah masuk, pilih menu Cek NPWP
Masukkan NIK, lalu klik Cari
Sistem akan menampilkan informasi NPWP jika terdaftar
3. Menghubungi Kring Pajak
Jika mengalami kendala saat mengecek NPWP secara online, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan bantuan.
Petugas pajak akan membantu melakukan pengecekan nomor NPWP berdasarkan data NIK dan Nomor KK.
4. Mengunjungi Kantor Pajak Terdekat
Bagi yang ingin memastikan data NPWP secara langsung, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan membantu mengecek status NPWP dan memberikan informasi yang diperlukan.
Cara Cetak NPWP Online
Selain mengecek nomor NPWP, masyarakat juga dapat mencetak kartu NPWP secara online jika kartu fisik hilang atau rusak.
Berikut langkah-langkahnya:
Login ke akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
Pilih menu Informasi lalu klik Kirim e-mail
Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email yang terdaftar
Cek email, unduh lampiran NPWP elektronik, lalu cetak kartu jika diperlukan
Baca Juga: Mau Integrasi NIK dan NPWP? Manfaatkan Mal Pelayanan Publik
Manfaat Integrasi NIK dengan NPWP
Integrasi NIK dengan NPWP memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
Memudahkan administrasi perpajakan tanpa perlu menghafal nomor NPWP
Meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan
Menyederhanakan akses layanan pajak secara digital
Mempermudah pengawasan pajak oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan kewajiban pajak mereka.
Proses pengecekan NPWP yang semakin praktis juga membantu dalam berbagai transaksi finansial tanpa kendala administrasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS