ASN Bisa Duduki Jabatan Penting di TNI dan Polri

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 07 Oktober 2023
0 dilihat
ASN Bisa Duduki Jabatan Penting di TNI dan Polri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Foto: Repro Antara

" Peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan di TNI dan Polri terbuka setelah disahkannya Undang-Undang ASN "

JAKARTA, TELISIK.ID – Peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan di TNI dan Polri terbuka setelah disahkannya Undang-Undang ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. Kesempatan itu diatur di dalam UU ASN berdasarkan prinsip resiprokal atau timbal balik.

Dengan konsep baru ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi.

“Misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya,” jelas Azwar di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Namun, Azwar menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri. Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.

Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.

“Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah, red) dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama tiga bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh,” ujar Azwar.

Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan jadi UU, DPR: Tak Ada Lagi Kesenjangan Kesejahteraan

Azwar pada hari yang sama bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi. Pertemuan ini sebagai upaya konsolidasi percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Eleltronik (SPBE).

Azwar menyampaikan terdapat peranan penting yang dikerjakan bersama antara Kemenpan RB dan Kementerian Kominfo dalam sektor digitalisasi.

“Kami berkonsolidasi dengan Pak Menteri Kominfo untuk percepatan SPBE, karena ada peran-peran penting yang akan dikerjakan bersama, termasuk GovTech (Goverment Technology/teknologi pemerintah, red) yang akan dibuat oleh pemerintah,” kata Azwar.

Digitalisasi menjadi salah satu arah kebijakan transformasi birokrasi 2024 melalui penerapan reformasi birokrasi berdampak. Azwar menyebutkan antara lain penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, percepatan prioritas aktual presiden, dan digitalisasi administrasi pemerintahan.

Untuk itu, diperlukan sinergitas antara Kemenpan RB dan Kementerian Kominfo melalui tindak lanjut peraturan dan kebijakan mendukung implementasi Rancangan Peraturan Presiden.

“Perlunya peran aktif tim koordinasi SPBE Nasional, termasuk Kementerian Kominfo untuk melaksanakan koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam rangka penerapan SPBE secara terpadu,” jelasnya.

Tindak lanjut lainnya, kata Azwar, yakni dengan strategi kebijakan optimalisasi pemanfaatan Pusat Data Nasional untuk kebutuhan infrastruktur SPBE instansi pemerintah. Kemudian perlunya kebijakan rekomendasi belanja TIK yang diperluas sampai ke pemerintah daerah, serta fokus percepatan digitalisasi melalui penerapan Digital Public Infrastructure (DPI).

Azwar menyebut, terdapat sembilan aplikasi yang menjadi fokus SPBE prioritas. Yakni, pada sektor layanan penerbitan SIM dan izin keramaian daring, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan pendidikan, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, dan layanan aparatur negara.

“Peran Kementerian Kominfo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan aplikasi SPBE prioritas, sesuai dengan standar pembangunan aplikasi dan interoperabilitas data,” ujar Azwar.

Sementara itu, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan komitmen jajarannya untuk percepatan digitalisasi pada berbagai sektor dengan fokus pada DPI. Melalui digitalisasi diyakini dapat memberi kemudahan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

“Jadi digitalisasi terutama di sektor pemerintahan ini bisa makin dipercepat pelayanan bagi publik, karena sekarang ini semua serba cepat sehingga pelayanan publik dituntut lebih cepat dan berkualitas,” jelas Budi.

Untuk memberikan pelayanan berkualitas bagi publik, Budi berharap ASN sebagai pemberi layanan dapat lebih adaptif dalam menyongsong era digitalisasi.

“Karena pemerintahan digital memerlukan mindset (pola pikir, red) digital, baik dari segi budaya, cara kerja, cara berfikir, maupun dalam bertindak,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Gaji dan Tunjangan jika Lolos ASN 2023

Pengesahan UU ASN dianggap sebagai bentuk keberpihakan DPR RI untuk menyelamatkan tenaga honorer di tengah rencana penghapusan tenaga non-ASN. Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pengesahan UU ASN oleh DPR merupakan bukti nyata kinerja legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer.

“DPR saya rasa sudah tepat, saat persoalan tenaga honorer ini sudah mepet waktunya dan menyita perhatian masyarakat juga bagaimana nasib tenaga honorer. Jadi saya rasa tidak ada keterburu-buruan, tapi DPR melalui fungsinya sudah menjawab kegelisahan di masyarakat, khususnya pada isu tenaga honorer,” ujar Trubus, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

UU ASN, menurut Trubus, juga memberikan kesempatan kesetaraan antara ASN dan non-ASN. Ia meyakini UU ASN akan meningkatkan kualitas kerja abdi negara.

“UU ini memberi ruang kepada ASN baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) mempunyai kedudukan yang setara, tupoksinya sama, kewenangannya sama. Jadi tidak ada istilah PNS kelas 1 yang PPPK kelas 2. Seperti pihak yang dianak-tirikan, jadi UU ini sudah bagus karena menyetarakan menempatkan proporsi yang sama,” katanya.

Dengan mengutamakan tenaga honorer dalam formasi PPPK, menurut Trubus, hal tersebut akan menambah transformasi pelayanan publik di Indonesia. Dia menilai, tenaga honorer memiliki pengalaman lebih banyak karena telah mengabdi kepada negara cukup lama.

Trubus berharap DPR dapat terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap implementasi UU ASN.

“ASN yang di 3T (tertinggal, terdepan, terluar, red) itu harus menjadi prioritas pengawasan bagaimana keluhan mereka ditanggapi oleh DPR dengan memberi masukan ke pemerintah. Misalnya terkait infrastruktur, atau sarananya. Kan mereka yang tahu,” harap Trubus. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga