Akun Anonim Hina Nabi Muhammad SAW Muncul Pasca Penolakan Bangun Gereja di Wakatobi

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Senin, 10 Maret 2025
0 dilihat
Akun Anonim Hina Nabi Muhammad SAW Muncul Pasca Penolakan Bangun Gereja di Wakatobi
Postingan akun anonim yang menghina Nabi Muhammad SAW pasca penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Wakatobi. Foto: Ilu

" Sejumlah akun anonim di media sosial yang membuat karikatur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW muncul pasca penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Sejumlah akun anonim di media sosial yang membuat karikatur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW muncul pasca penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa ini baru diketahuhi pada Senin (10/3/2025), pasca aksi demonstrasi penolakan yang berlangsung di Kelurahan Wandoka Selatan, lokasi rencana pembangunan gereja.

Pada Minggu (9/3/2025) malam sekitar pukul 21.39 WITA, akun anonim di Facebook memposting karikatur yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Emban Misi Berat Tiga Bulan, Asisten III Baubau Jabat Pj Sekda Buton Selatan

Postingan tersebut hanya bertahan selama 8 menit sebelum dihapus. Tidak lama setelahnya, muncul postingan kedua yang juga berisi penghinaan dan bertahan selama 23 menit.

Aksi penghinaan ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama setelah adanya aksi demo penolakan terhadap rencana pendirian GBI di Wakatobi.

Sejumlah orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa rencana pendirian gereja ini tidak hanya bertentangan dengan aturan yang ada, tetapi juga menodai nilai-nilai toleransi beragama yang sudah lama dijunjung oleh masyarakat Wakatobi.

Azhar, salah satu orator dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa toleransi beragama harus dihargai oleh semua pihak. Ia menilai pendirian gereja di tengah wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim harus memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat.

"Toleransi itu berakar dari kata toleran, yakni saling menghargai. Lantas, di mana penempatan kata itu jika memaksakan kehendak mendirikan gereja di tengah penduduk lokal Wakatobi yang 100 persen Muslim?" ujarnya, melalui rilis yang diterima telisik.id, Senin (10/3/2025).

Azhar mengingatkan, sejak Kabupaten Wakatobi berdiri pada tahun 2003, tidak pernah ada masalah terkait keberagaman agama. Selama ini, umat beragama non-Islam tidak pernah merasa terganggu dalam menjalankan ibadah mereka.

"Namun, rencana pendirian GBI yang berupa bangunan permanen ini, selain harus memenuhi syarat administrasi, juga harus menghargai kondisi sosial masyarakat setempat," tambahnya.

Koordinator aksi penolakan pembangunan GBI, Harjo, juga menyatakan kecewa atas munculnya rencana pendirian gereja yang mengusik ketentraman masyarakat Wakatobi.

"Kita tidak menolak mereka beribadah, namun munculnya rencana pendirian GBI mengganggu ketenangan kami, terutama saat bulan Ramadan," jelasnya.

Dalam rapat FGD yang digelar oleh Pemkab Wakatobi di Aula Kecamatan Wangi-Wangi, beberapa peserta aksi mendesak agar segera dibuat dokumen penolakan terhadap rencana pendirian gereja.

Lurah Wandoka Selatan, Asinuru, menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diajukan oleh pemohon, Sudiadi Siregar, berasal dari pembelian lahan kaplingan warga.

Baca Juga: Bayi Tiga Bulan Ditelantarkan di Depan UPTD Puskesmas Mawasangka, Kedinginan dan Dikira Kucing

Proses pengusulan sertifikat dan pembatalannya, menurut Asinuru, dapat dilakukan melalui notaris dan pihak BPN setempat. Informasi ini yang akhirnya meredakan ketegangan dalam rapat tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi, Aswiadin, juga menegaskan bahwa tidak ada pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) atau izin mendirikan bangunan (IMB) untuk lahan yang direncanakan sebagai lokasi pendirian GBI.

Rapat tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menolak rencana pendirian GBI, dengan tiga poin utama sebagai alasan penolakan, yakni ketidakpatuhan terhadap aturan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, serta kondisi sosiologis dan filosofis masyarakat Wakatobi. (D)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga