Keluarga Zailani Bantah Serobot Lahan Salma, Hormati Putusan Pengadilan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 19 Juli 2023
0 dilihat
Keluarga M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih dan Siti Arifah Saragih membantah melakukan penyerobotan lahan milik Salma. Foto: Dokumentasi keluarga terlapor
" Keluarga terlapor dugaan penyerobotan lahan, yaitu M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih dan Siti Arifah Saragih membantah telah melakukan penyerobotan "
MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga terlapor dugaan penyerobotan lahan, yaitu M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih dan Siti Arifah Saragih membantah telah melakukan penyerobotan.
Itu terungkap dari hak jawab yang disampaikan dari pihak keluarga terlapor kepada tim Telisik.id, melalui email redaksi Rabu (18/7/2023).
"Sehubungan dengan pemberitaan di media Telisik.id pada Senin 17 Juli 2023 berjudul "Wanita Ini Minta Keadilan Kapolda Sumatera Utara Soal Dugaan Penyerobotan Lahan" maka kami dari keluarga M Zailani Saragih menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan hingga berita ini ditayangkan oknum wartawan tersebut tidak pernah sama sekali melakukan upaya konfirmasi kepada kami selaku pihak yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan," berikut isi email hak jawab yang dilayangkan oleh pihak terlapor.
Mereka minta hak jawab dengan tujuan agar tidak menjadi fitnah dan salah sangka.
Baca Juga: PKL Aktivitas di Atas Trotoar Dinilai Meresahkan, Camat Tanjung Morawa Deli Serdang: Sejak Saya Kecil Sudah Ada
"Oleh karena itu kami meminta kepada Redaksi telisik.id untuk menayangkan hak jawab kami atas pemberitaan tersebut agar tidak menjadi fitnah dan salah sangka terhadap keluarga kami," tambah tulisan hak jawab itu.
berikut ini merupakan beberapa penjelasan terkait berita yang diterbitkan:
1. Pihak kepolisian, baik dari Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumatera Utara telah bekerja secara maksimal, dengan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
2. Dugaan penyerobotan lahan adalah tidak benar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 58/Pdt.G/2018/PN Tbt yang menyatakan tanah tersebut adalah milik keluarga M Zailani Saragih, selanjutnya dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 313/Pdt/2019/Pdt MDN tentang kepemilikan objek tanah tersebut adalah benar milik M Zailani Saragih dan keluarga.
Selanjutnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1858 K/Pdt/2020 yang menyatakan menolak Kasasi terhadap objek perkara yang diklaim sebagian adalah milik Salmah Siregar (pelapor).
3. Mengenai gelar perkara pada 14 Juni 2023 yang dilaksanakan pihak Direktorat Reserse Kriminal di Bagian Wasidik Polda Sumatera Utara, pihaknya sampaikan bukti baru (novum) tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dan/atau tidak relevan terhadap objek perkara yang dilaporkan.
"Sehubungan dengan hal ini, kami pihak keluarga meminta kepada seluruh pihak agar menghormati segala putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai putusan Mahkamah Agung, demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan ditayangkan di media ini," jelas pihak M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih dan Siti Arifah Saragih.
Sebagaimana diketahui, Salma melaporkan M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih dan Siti Arifah Saragih ke Polres Tebing Tinggi.
Warga Kabupaten Serdang Bedagai, Salma Siregar mengaku, pihak kepolisian yang menangani dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan bekerja tidak maksimal.
"Jadi, saya melaporkan tiga orang atas dugaan penyerobotan lahan atau tanah milik saya yang berada di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Salma.
Adapun ketiga orang yang dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1467/IX/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2021.
"Namun laporan saya dihentikan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Anehnya, penghentian itu tanpa ada alasan. Hanya mengatakan bahwa penyerobotan yang yang laporkan itu bukan tindak pidana," tuturnya.
Selanjutnya, Salma membuat pengaduan masyarakat atau dumas ke Kapolda Sumatera Utara dan akhirnya dilakukan gelar perkara di Bagian Wasiddik Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: 1 Muharam Bulan Suro, Momen Bagi Etnis Jawa Jalin Silaturahmi
"Kemudian dilakukan gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum di Bagian Wasiddik 14 Juni 2023 kemarin. Namun, hasilnya sangat janggal, pihak Polda Sumatera Utara dalam surat itu bahwa saya tidak bisa menunjukkan novum baru. Padahal, saya sudah tunjukkan novum atau alat bukti baru," tuturnya.
Anehnya, Salma mengaku AKBP MAG selalu berpihak kepada terlapor. Bahkan, wanita ini juga mengaku sudah menunjukkan novum baru.
"Anehnya dalam surat yang terbaru, saya dianggap tidak menunjukkan novum baru," ungkapnya.
Ibu rumah tangga ini berharap agar kasus ini menjadi perhatian dari Kapolda Sumatera Utara, Irwasda dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Tolong saya bapak Kapolda Sumatera Utara. Saya sangat berharap adanya keadilan kepada saya dalam perkara ini. Saya juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi, berikan saya keadilan pak," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS