KENDARI, TELISIK.ID - Calon anggota DPR RI, Ali Mazi lapor ke Mahkama Konstitusi (MK) atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam pada Pileg Februari 2024, di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Laporan ke MK tersebut, setelah diterimanya aduan ke Bawaslu RI atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis menceritakan terkait keberatan saksi NasDem saat pleno KPU Provinsi yang tidak menerima penyandingan data.
"Kami di DPW selaku mencari kebenaran, saat pleno di KPU Provinsi, saksi NasDem keberatan, tapi tidak ditanggapi oleh KPU sebagai penyelenggara. Makanya hari itu juga kami menyurat ke Bawaslu mengenai hal itu, karena data yang ada di penyelenggara utamanya yang ada di Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi berbeda dengan data yang kami miliki tentang perolehan suara," kata Abdul Azis saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Majelis Ta'lim di Bombana Dukung Hugua Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
