Anak Anggota DPRD Torut Jadi Bandar Judi Sabung Ayam Ditangkap

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Anak Anggota DPRD Torut Jadi Bandar Judi Sabung Ayam Ditangkap
Situasi penangkapan. Foto: Rezki Mas'ud

" Anak anggota DPRD, memang ada informasi yang bersangkutan ini anak dari seorang politisi di wilayah tersebut tapi perlu digaris bawahi bahwa ini merupakan persoalan personal jadi bukan persoalan terkait dengan masyarakat yang ada di sana dan bukan persolan terkait dari marwah dari keluarganya di sana. Tetapi ini merupakan perbuatan personal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. "

TORAJA UTARA, TELISIK.ID - Anak anggota DPRD di Toraja Utara (Torut) yang diduga sebagai bandar judi sabung ayam dan melawan petugas dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka yakni, Amda Mandala Salurante alias Pung Belo (32). Ia disebut sempat mengejar Kasat Sabhara Polres Toraja Utara, AKP Daryatmo dan hendak menyerang menggunakan pecahan botol sebagai senjata tajam, saat Polisi melakukan imbauan kepada peserta judi sabung ayam agar membubarkan diri.

"Iya, Polisi (yang dilawan) di video viral itu Kasat Sabhara. Jadi (botol) ini menjadi menjadi sebuah senjata. Pada saat mau dipakai, ini dipecahkan, kan jadi senjata tajam akhirnya. Jadi inilah yang dipakai untuk mengejar petugas. Seharusnya Kasat Sabhara mau membubarkan itu, diancam pakai ini untuk tidak membubarkan," ujar Dirkrimum Polda SulSel, Kombes Didik Agung Wirahardjo, di Mapolda Sulsel, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Tewas Misterius, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil

Tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan bahwa tersangka adalah anak dari salah satu legislator di Torut.

"Anak anggota DPRD, memang ada informasi yang bersangkutan ini anak dari seorang politisi di wilayah tersebut tapi perlu digaris bawahi bahwa ini merupakan persoalan personal jadi bukan persoalan terkait dengan masyarakat yang ada di sana dan bukan persolan terkait dari marwah dari keluarganya di sana. Tetapi ini merupakan perbuatan personal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ungkapnya.

Atas aksinya, tersangka pun terancam dengan 1 tahun 6 bulan penjara usai dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Pasal 207 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP.

Ketiga pasal tersebut dikenakan kepada tersangka atas sejumlah aksinya, yakni melakukan penghinaan terhadap aparat atau institusi dan juga melawan hukum, memaksa aparat tidak melakukan pembubaran. Selain itu, tersangka juga disebut melakukan upaya melawan petugas.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Baca Juga